Polisi: Pelaku Curi Celana Dalam & BH Hingga Satu Almari

Polisi: Pelaku Curi Celana Dalam & BH Hingga Satu Almari

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 10:46 WIB
Polisi: Pelaku Curi Celana Dalam & BH Hingga Satu Almari
Jakarta - Pelaut, Samsu Alam (39), dituduh mencuri celana dalam dan BH mantan kekasihnya, Dede Juwitawati. Menurut Kapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kompol Senen, Samsu telah berulang kali mengambil celana dalam Juwita hingga satu almari.

"Pelaku sudah sering mengambil, Mas. Banyak yang hilang. Ada kali satu almari," kata Kompol Senen saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2012).

Menurut Kompol Senen, dulunya mereka berdua merupakan teman dekat, bahkan hidup serumah tanpa menikah. Namun Samsu punya kebiasaan mengambil celana dalam dan BH, sehingga Juwita harus memakai baju tanpa dalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu banyak sekali yang diambil. Sampai-sampai korban saat melapor memakai baju tidak pakai dalaman. Harus beli baru ke toko. Kalau untuk barang buktinya 1 BH dan 1 celana dalam," ungkap Kompol Senen.

Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan peganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti. Padahal, menurut Kompol Senen, Juwita mengalami lebam-lebam di tubuh hingga di organ yang sensitif.

"Karena penganiayaannya tidak bisa dilanjut, ya kita pakai kasus pencurian ini saja," tutur Kompol Senen.

Kisah ini berawal dari pertemuan Samsu dengan Juwita pada April 2011. Hubungan ini lalu berlanjut dengan tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan. Samsu yang seorang pelaut ini menyewa sebuah rumah kontrakan di Ciracas, Jakarta Timur, untuk mereka tinggali bersama-sama.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk melaut. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH wanita milik Juwita. Saat dia hendak mengembalikan celana dalam tersebut, dia ditangkap polisi Polsek Ciracas dan diproses hukum. Besok Samsu akan menghadapi sidang perdana di PN Jaktim dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan.

(asp/vit)


Berita Terkait