"Hari ini juga akan ditandatangani kesepahamanan antara Kemenkum HAM, BPKP dan KPK. Dengan KPK nanti, kita juga akan menyepakati cabang rumah tahanan," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana.
Hal ini disampaikan Denny dalam acara penetapan wilayah bebas korupsi (WBK) satuan kerja di lingkungan Kemenkum HAM di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (9/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah dalam waktu dekat KPK juga akan memiliki cabang rutan, di mana tersangka, terdakwa yang ditangani KPK akan bisa langsung ditahan di kantor KPK atau nanti di tempat yang ditentukan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Denny mengatakan akan ditetapkan nota kesepahaman yang menetapkan 293 wilayah bebas korupsi yang berjumlah 38,75 persen dari 758 satuan kerja.
"Jumlah ini adalah jumlah yang tidak kecil. Target tahapan selanjutnya akan kita penuhi 100 persen," ujarnya.
Menurut dia, penetapan ini sesuai dengan Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres 9 tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi, Inpres 17 tahun 2011 tentang Aksi dan Pencegahan Pemberantasan Korupsi.
Ia berpendapat sebenarnya aksi pemberantasan korupsi di Indonesia sudah membawa dampak baik. "Kita dinilai lembaga transparansi internasional, IPK (indeks persepsi korupsi) kita 3,0 naik 1,0 dari tahun lalu yang 2,0," kata Denny.
"Kenaikan ini harus diapresiasi walaupun masih jauh jika dibandingkan dengan China. Namun, dari segala upaya perbaikan, China hanya naik 0,2 atau hanya seperlima dari yang kita lakukan. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di negara kita sudah baik," papar dia.
Acara ini dihadiri Menkum HAM Amir Syamsudin, Ketua KPK Abraham Samad, Ketua BPK Hadi Poernomo, Menpan Azwar Abubakar dan Ketua BPKP Mardiasmo.
(aan/nrl)











































