Pelaut Dituduh Mencuri Celana Dalam & BH Pacar, Pengacara: Ini Rekayasa

Pelaut Dituduh Mencuri Celana Dalam & BH Pacar, Pengacara: Ini Rekayasa

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 10:20 WIB
Jakarta - Kisah cinta Sang Pelaut Samsu Alam (39) dengan wanita selingkuhannya, Dede Juwitawati, berakhir di Rutan Cipinang. Dia dilaporkan pacarnya karena mencuri BH dan celana dalam Juwita.

Menurut kuasa hukum Samsu, kasus ini menyimpan banyak kejanggalan. Pertama yaitu dari segi prosedural, tidak diperlihatkannya surat penangkapan kepada Samsu pada saat penangkapan.

"Ini adalah suatu tindakan yang tidak sesuai hukum acara. Padahal kita semua tahu bahwa penangkapan Samsu berdasarkan laporan dari Dede, dan bukan Tertangkap Tangan. Sehingga sudah seharusnya dan menjadi kewajiban polisi untuk menunjukkan Surat Penangkapan terlebih dahulu kepada Samsu," kata kuasa hukum Dede, Jefri Moses Kam, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2012) pagi.

Kedua, adalah adanya tindakan tidak profesional oknum polisi. Bahkan oknum polisi tersebut sudah bertindak terlalu jauh dan tidak sesuai etika kepolisian, yaitu dengan menghasut warga sekitar untuk meneriaki Samsu sebagai 'Maling'.

"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan etika dalam kepolisian. Seorang polisi berinisial I menghasut warga agar meneriaki Samsu sebagai seorang maling," beber Jefri.

Padahal sekalipun ada laporan pencurian, Polisi harus memegang prinsip “Presumption of Innocence” (asas praduga tidak bersalah).

"Bukan justru mengajarkan warga untuk meneriaki Samsu sebagai maling," bela Jefri.

Ketiga, di balik kasus celana dalam dan BH ini, ada faktor asmara yang membelakangi tindakan oknum tersebut dalam memproses tindak pidana yang dilaporkan oleh Juwita. Juwita dan seorang oknum polisi saling kenal semenjak kasus KDRT yang dialami Juwita. Setelah kasus tersebut selesai dengan SP3 beberapa tetangga sering melihat anggota polisi datang ke kontrakan baik siang hari maupun malam hari.

"Bahkan menurut Samsu ketika ia berkunjung ke kontrakan di Ciracas pernah didatangi oleh oknum polisi dan dimarahi olehnya agar menjauhi Dede. Sehingga bisa diduga adanya faktor asmara yang membelakangi proses pidana terhadap Samsu," ungkap Jefri dari LBH Mawar Saron.

Jefri menuturkan, aneka kejanggalan itu membuatnya menilai ada rekayasa dalam proses pidana yang dijeratkan kepada Samsu. Dia mengkritik, di tengah kinerja Polri untuk memperbaiki citra di mata masyarakat, masih saja ada kasus yang direkayasa atau dipaksakan oleh oknum polisi yang memanfaatkan profesi dan jabatannya.

Samsu ditahan sejak 17 Oktober 201 di Rutan Cipinang hingga detik ini. Persidangan perdana rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok, Selasa 10 Januari 2012 dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

"Dengan melihat dari berbagai kejanggalan dalam proses hukum terhadapnya selama ini, semoga melalui persidangan dapat berjalan dengan adil serta berpihak kepada kebenaran," harap Jefri.


(asp/nrl)


Berita Terkait