Adalah Arif Rahman, Wahyu AS, Rafli, Karna, Heri Budihartono, dan Iskandar yang harus berada dalam lingkaran itu. Lima orang pertama terancam 8 bulan kurungan penjara karena dituduh mencuri daging sapi seberat 1,4 ton, sedangkan yang satunya dituntut lebih berat, yaitu 1 tahun penjara, karena dituduh berperan sebagai penadahnya.
Kasus ini bermula dari dilaporkannya keenam karyawan bagian restoran ini oleh pihak managemen hotel. Mereka dituduh secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini pun dituduhkan tidak hanya terjadi sekali waktu. Pada rentang Januari 2010 hingga Juli 2010, mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga total 1,4 ton daging sapi telah lenyap dari Hotel Nikko dalam kurun waktu 7 bulan itu.
Tuduhan itu pun berbuah pada pemecatan. Kemudian segala usaha harus diupayakan para tertuduh guna menyambung hidup, di antaranya Karna, yang rela menyusuri jalan pondok kopi sampai stasiun Jatinegara bersama 8 orang rekannya dalam iringan orkes dangdut gerobakan.
"Lalu mereka pulang lagi ke Pondok Kopi setelah lewat tengah malam dengan kembali mendorong gerobak. Sekali ngamen, masing-masing mendapat Rp 20 ribu," kisah kuasa hukum terdakwa, Oddie Hudiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (24/10/2011).
Ada pula Arif yang mencoba mengadu nasib dengan memberanikan diri melamar ke hotel lain. Hasilnya, nihil, kasus hukumnya menjadi tembok yang tak terpecahkan untuk dapat kembali menjadi koki meskipun di tempat yang berbeda. Sementara, istri yang keguguran dan butuh pengobatan kala itu membuat beban Arif semakin berat.
Alternatif pemenuhan kebutuhan hidup pun tak luput dari Rafli. Dengan mangkal di Stasiun Gambir, dia memilih untuk menjadi tukang ojek. Bisa jadi hal serupa juga dilakukan oleh tiga orang lainnya.
Tidak terima dengan tuduhan pihak hotel, para tertuduh pun coba angkat bicara untuk keadilan mereka. Lewat kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, para tertuduh menyampaikan pembelaan dari apa yang dituduhkan. Bahwa tidak benar mereka telah melakukan pencurian maupun penggelapan, yang benar adalah mengonsumi daging sisa tamu karena daging tersebut harus dibuang. Dan hal itu mendapat izin dan perintah dari kepala cook.
Selain itu, tidak benar para tertuduh membawa daging sapi keluar hotel karena setiap pulang ada body cheking dan CCTV yang mengintai mereka. Keberadaan surat pengakuan di Hotel Nikko pun diakui karena tertuduh dipaksa membuat oleh tim accounting dan HRD, bahkan sebagian di antaranya mengalami tindakan kekerasan. Kemudian, bantahan atas adanya transaksi daging curian pun diungkapkan serta tidak adanya bukti dari hasil audit.
Pada akhirnya, tuduhan dan bantahan itu hanya akan takluk di tangan sang Hakim. Apa pun putusanya, itu berhak dianggap mulia karena lahir dari Yang Mulia.
(mad/mad)











































