Pendaftar Anggota KPU dari Parpol Langsung Dicoret

Pendaftar Anggota KPU dari Parpol Langsung Dicoret

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 05:07 WIB
Pendaftar Anggota KPU dari Parpol Langsung Dicoret
Jakarta - Dari 598 pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada anggota partai politik yang masih aktif. Tak mau pusing, nama-nama tersebut langsung dicoret karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada saat melakukan pendaftaran ada yang masih aktif. Itu tersisir," kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (8/1/2012). Donny dalam kapasitas mewakili Mendagri Gamawan Fauzi selaku ketua pansel.

Sekadar diketahui, MK sebelumnya mengabulkan permohonan judicial review para aktivis LSM dan penggiat pemilu. Mulai tanggal 4 Januari 2011, anggota KPU tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu kemudian diartikan 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon'.

Menurut Donny, aturan itu sudah langsung diterapkan oleh pansel KPU dan Bawaslu. Tim sudah bekerja dan hasilnya akan diumumkan pada Selasa 10 Januari 2012 mendatang.

"Sudah ditetapkan dan kita menghormati dan siap melaksanakan putusan MK. Kita sudah kerja ekras, cek dan ricek, serta klarifikasi dari para pendaftar," jelasnya.

"Pengumumannya Selasa, mana yang lolos dan tidak seleksi administrasi. Baru mereka berhak mengikuti seleksi tertulis," tegasnya.

(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads