"Sejatinya tidak ada landasan dan dasar hukum dari sikap DPRD memparipurna kan penolakan pengesahan pelantikan 2 orang itu," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (8/1/2012).
Menurut Donny, begitu ia biasa disapa, pelantikan Bupati Ujang dan Bambang juga sudah sah sesuai aturan. Sebab pihaknya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Kemendagri kembali meminta agar DPRD bersikap arif dan bijak. Kepentingan rakyat harus diutamakan. Sebab bila 'konflik' ini terus berlarut, yang paling rugi adalah rakyat.
"Misalnya masalah anggaran. Nanti yang jadi korban adalah rakyat," ucapnya.
Meski begitu, pemerintah pusat tidak akan ikut campur dulu terkait masalah ini. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang selaku atasan bupati yang akan turun membantu proses rekonsiliasi.
"Biarkanlah selesaikan dulu di daerah," pesannya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Subahagio mengatakan, DPRD Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, resmi memutuskan penolakan pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, 30 Desember 2011 lalu.
Keputusan itu dikeluarkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Barat, Kamis (5/1), dengan agenda tunggal pandangan fraksi terkait hasil pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/1) lalu.
Diterangkan Subahagio, sebanyak 17 anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar serta PAN-Gerindra berpandangan politik yang sama untuk menolak pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.
(mad/mad)











































