KPK Diminta Ambil Alih Kasus Sjamsul dari Kejaksaan
Sabtu, 24 Jul 2004 07:17 WIB
Jakarta -
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi Sjamsul Nursalim dari Kejaksaan.Berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK disebutkan, dalam melaksanakan wewenangnya, KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yagn sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.Hal itu disampaikan KPP dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (24/7/2004). KPP terdiri dari LBH Jakarta, ICW, LeIP, KRHN, Demos, dan Mappi FH UI.Kejagung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Sjamsul yang menjadi tersangka kasus korupsi dana BLBI Rp 10,5 triliun."Hadiah HUT ke-44 Kejaksaan pada 23 Juli 2004 itu sungguh menyakitkan hati rakyat yang selama ini mendambakan adanya tindakan tegas atas perkara-perkara korupsi yang melibatkan orang besar," sebut KPP.KPP pun menuntut Kejagung untuk membatalkan SP3 Sjamsul dan pemberian SP3 kepada para debitur yang menjadi tersangka kasus korupsi lainnya, meskipun telah menerima Surat Keterangan Lunas dari BPPN."Sjamsul sama sekali tidak pantas mendapat SP3. Selama ini dia tidak bersikap kooperatif dan selalu menghindari proses hukum serta penahanan, dengan sengaja kabur ke Singapura, negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia," sebut KPP.Selain kepada KPK dan Kejagung, KPP juga menuntut MA menolak Surat Keterangan Lunas dari para debitur 'pengemplang utang' sebagai alat bukti baru (novum) dalam proses di pengadilan yang akan membebaskan mereka dari tuntutan, atau penjatuhan pidana."KPP menuntut Presiden memerintahkan Jaksa Agung membuat klarifikasi di depan publik atas pemberian SP3 terhadap Sjamsul. Hal ini untuk menunjukkan keseriusan Presiden terhadap agenda pemberantasan korupsi," demikian KPP.
(sss/)










































