PBHI: Kejagung Juara Bertahan Mesin Impunity Negara

PBHI: Kejagung Juara Bertahan Mesin Impunity Negara

- detikNews
Sabtu, 24 Jul 2004 06:56 WIB
Jakarta - Kejagung bukan lah sebagai garda depan penegakan hukum dan pemberantasan KKN, melainkan juara bertahan mesin impunity (pembebasan hukuman) negara."Sebab dengan tanpa malu-malu lagi, Kejagung di hari jadinya yang ke-44 (Hari Bhakti Adhyaksa) justru mengumandangkan 'prestasinya' melepas para koruptor kakap dari jerat hukum untuk sekian kalinya."Demikian tukas Ketua PBHI Hendardi dalam komentar tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (24/7/2004). Dia merujuk pada 'kado' SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi beberapa pengusaha serta konglomerat yang selama ini menjadi tersangka kasus korupsi, seperti Sjamsul Nursalim.Kebiasan 'bermurah hati' Jaksa Agung untuk memberi 'kado' SP3 kepada para konglomerat dan pengusaha bermasalah, menurut dia, bisa jadi erat kaitannya dengan logika yang dianutnya ketika Jaksa Agung MA Rachman merasa tidak bersalah saat tidak melaporkan kekayaannya ke KPKPN, dengan alasan merupakan kado pernikahan putrinya pada tahun 2002.Dalam kasusnya itu, Presiden Megawati juga menghadiahi 'kado' dengan tidak menonaktifkan MA Rachman sebagai Jaksa Agung. Dan pada hari jadi kejaksaan yang jatuh pada 23 Juli 2004, kembali presiden memberikan 'kado' penghargaan atas kinerja kejaksaan dan dorongan semangat untuk tidak berkecil hati menghadapi kritik. "Inilah wajah kejaksaan yang bertabur 'kado'," sindir Hendardi.Maka pemberian 'kado' SP3 kepada Sjamsul Nursalim dan lain-lain dengan menggunakan landasan Inpres 8/2002, lanjut dia, juga harus 'dipahami' dalam konteks adanya 'kado' proteksi presiden yang terus menerus atas jabatan dan kritik-kritik masyarakat terhadap Jaksa Agung."Jaksa Agung jelas akan lebih menghamba pada Inpres tersebut ketimbang melandaskan pada UU 31/1999 yang sebagian pasalnya berlawanan dengan Inpres tersebut," tukas Hendardi.Konsekuensi logisnya, menurut dia, adalah menyuburkan praktik korupsi. Presedennya sudah disemai Kejaksaan Agung. Orang akan ramai-ramai korupsi. Jika nantinya sial terbukti hukum, dia bisa lari ke luar negeri yang tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, sambil mengembalikan bertahap uang hasil korupsinya. Setelah itu dia bebas dari hukum dan dapat leluasa melakukan korupsi lagi.'Kado' presiden lainnya dalam HUT kejaksaan, sambung dia, adalah pembenarannya mengapa dia memilih Jaksa Agung dari kalangan internal Kejaksaan Agung, dengan pemahaman, mereka lah yang paling tahu seluk beluk instansi kejaksaan.Padahal jika presiden mau sedikit lebih memahami kritik-kritik masyarakat selama ini, kata Hendardi, justru internal kejaksaan merupakan bagian masalah yang harus dibersihkan terlebih dahulu."Maka asumsi sumir presiden seolah-olah kejaksaan merupakan instansi yang 'bersih' tidak akan terjadi. Perlunya person dari luar internal kejaksaan yang berjarak dengan birokrasi kejaksaan, justru untuk membersihkan aparat kejaksaan sendiri, karena dia tidak akan mengalami hambatan-hambatan yang sifatnya psikologis. Adalah mustahil lantai kotor dibersihkan oleh sapu kotor," demikian Hendardi. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads