Baru 9 dari 24 Parpol Sampaikan Audit Dana Kampanye ke KPU
Sabtu, 24 Jul 2004 00:32 WIB
Jakarta -
Baru 9 dari 24 partai politik peserta pemilihan legislatif 2004 yang kini telah menyampaikan hasil audit dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal 28 Juli, KPU akan mengumumkan hasil audit itu kepada publik.Sembilan parpol yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam pasal 79 UU Pemilu 12/2003 tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Patriot Pancasila, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).Patriot dan PKPB baru menyampaikan hasil audit rincian hasil penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir dana kampanye, dalam perpanjangan batas waktu babak III yang akan berakhir pada 27 Juli.Di dalam hasil auditnya, penerimaan dana kampanye PKPB mencapai Rp 17 miliar. Dengan pengeluaran sebesar Rp 16,998 miliar, saldo akhirnya mencapai Rp 1,25 juta. Patriot menerima dana kampanye sebesar Rp 1,865 miliar, dan pengeluaran Rp 1,463 miliar. Sehingga pada saldo akhirnya tercantum Rp 402,698 juta.Batas waktu penyampaian laporan sebenarnya telah berakhir pada 12 Juli. Namun saat itu baru 5 parpol yang menyerahkan hasil auditnya. KPU pun memperpanjang batas waktu selama 7 hari. Tapi ketika tanggal 19 Juli terlampaui, tercatat hanya ada 7 parpol.Sayangnya, tidak ada sanksi tegas bagi parpol yang hingga berakhirnya perpanjangan batas waktu babak III tidak juga menyerahkan hasil auditnya. Hanya sanksi moral berupa pengumuman pada publik, parpol bersangkutan tidak mematuhi ketentuan UU.Pengumuman akan dilakukan pada 28 Juli, bersamaan dengan pengumuman hasil audit rekening dana kampanye calon presiden."Kalau tidak juga menyerahkan hasil audit sampai 27 Juli, kami akan merekomendasikan ke pemerintah agar mempertimbangkan pengucuran dana bantuan kepada parpol-parpol itu," kata anggota KPU Mulyana W Kusumah kantornya jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (23/7/2004).UU Parpol 31/2002 menyatakan, pemerintah terpilih nanti mengucurkan dana bantuan bagi parpol-parpol berdasar jumlah kursi legislatif yang diraihnya. Jadi tidak lagi berdasar jumlah suara yang diperoleh seperti pada Pemilu 1999.Menurut Mulyana, pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak mengenai dana kampanye. Masukan itu dapat disampaikan kepada kompartemen akuntan publik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menangani audit dana kampanye, maupun kepada KPU."Maka kalau ICW dan TII menemukan sesuatu yang berkaitan dengan dana kampanye, silakan sampaikan," katanya.Pernyaaan tersebut dikuatkan Ketua Kompartemen Akuntan Publik IAI, Tya Aditiasih. Dia menjamin pihaknya pasti akan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Termasuk dugaan kesalahan yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit rekening dana kampanye parpol dan capres. "Jika terbukti, sanksi akan berdampak pada keanggotaannya di IAI," tegasnya.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































