Seperti dalam rilis yang diterima redaksi detikcom, Sabtu (7/1/2012), kebanyakan para WNI itu berangkat ke Arab Saudi dengan visa kerja atau umroh. Namun visanya tidak diperpanjang di instansi terkait setempat.
Dari jumlah tersebut, hanya 45 orang yang menggunakan paspor miliknya untuk pulang ke tanah air. Sementara sisanya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI Jeddah.
"Mereka yang pulang menggunakan SPLP terdiri dari TKI 13.063 orang, umrah 3.922 orang dan anak-anak 1.645 orang. Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, mereka dipulangkan ke Indonesia dan tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu lima tahun ke depan," tulis rilis tersebut.
Sebanyak dua kali KJRI Jeddah memulangkan para WNI overstayers secara massal, yaitu pada Februari hingga April dan Oktober 2011. Pada Februari-April 2011, 4.428 WNI overstayers dipulangkan dengan penerbangan reguler enam kloter dengan jumlah WNI sebanyak 2.079 orang. Tak hanya melalui udara, para WNI itu juga dipulangkan menggunakan kapal Labobar yang mengangkut 2.349 orang.
"Pemerintah Indonesia pada dua periode pemulangan massal tersebut telah membiayai pemulangan 6.004 orang WNI, sedangkan sisanya dipulangkan atas biaya Pemerintah Arab Saudi," seperti dalam rilis.
Dari proses pemulangan itu, KJRI menemukan beberapa hambatan seperti jumlah petugas yang terbatas, proses identifikasi sidik jari dan pemberian exit permit oleh imigrasi Arab Saudi yang bisa berujung pada pembatalan pemulangan WNI itu.
Bukan di tahun kemarin saja, KJRI Jeddah juga berhasil memulangkan 23.921 WNI overstayers pada 2008 lalu. Sementara pada 2009 ada sebanyak 20.849 orang dan 14.999 orang pada 2010.
Meski telah banyak WNI yang dipulangkan, diperkirakan masih ada puluhan ribu WNI yang tersebar di seluruh wilayah Arab Saudi yang izin masa tinggalnya pun sudah terlewati.
"Dalam rangka mempermudah dan memperlancar penanganan WNI overstayers di wilayah kerjanya di masa yang akan datang, KJRI Jeddah pada akhir tahun 2011 telah menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) yang berisi petunjuk mengenai pembentukan tim penanganan WNIO, pembagian tugas dan alur pengurusan pemulangan WNI overstayers," seperti dalam rilis.
(feb/mok)











































