Eks Terdakwa Bom Gereja Medan Praperadilankan MA Rp 99 M
Jumat, 23 Jul 2004 23:52 WIB
Medan - Terdakwa kasus bom gereja Medan yang telah divonis bebas, Awaluddin Sitorus alias Daniel Sitorus alias Abu Yasar (34), mengajukan praperadilan terhadap Mahkamah Agung (MA) sekitar Rp 99 miliar. Pasalnya, kendati sudah divonis bebas, dia tetap mendekam di bui.Permohonan praperadilan yang diajukan Awaluddin itu disidangkan di Pengadilan Negeri Medan jalan Pengadilan Medan, Jumat (23/7/2004), dengan hakim tunggal Kurnia Yani Dharmono SH.Sidang tidak dihadiri termohon maupun kuasa hukumnya. Sedangkan pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan (TPK) Mahmud Irsad SH dkk.Dalam persidangan, kuasa hukum Mahmud Irsad menyatakan, pada 30 Juni 2004, PN Medan melalui putusannya nomor 333/Pid.B/2004/PN-Mdn telah memvonis bebas atas dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntut Awaluddin 10 tahun penjara, karena disangka sebagai pelaku peledakan bom pada 3 gereja di Medan.Ketiga gereja dimaksud adalah GKPI Kompleks Pamen Padang Bulan, Gereja HKBP jalan Sudirman dan Gereja Katolik Kristus Raja jalan MT Haryono.Tindakan tersebut menurut jaksa melanggar pasal 1 (1) UU Darurat 12/1951 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Namun hakim menganggap jaksa tidak menghadirkan cukup saksi dan bukti, sehingga hakim memerintahkan agar Awaluddin dibebaskan dari tahanan.Namun pada 6 Juli 2004, MA selaku termohon mengeluarkan penetapan nomor 555/2004/S.298.TAH/PP/2004/MA, yang memperpanjang masa penahanan Awaluddin, terhitung sejak 1 Juli 2004 untuk masa paling lama 50 hari. Kemudian penetapan nomor 556/2004/S.298.TAH/PP/2004/MA tentang perpanjangan penahanan kedua untuk masa paling lama 60 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2004.Kuasa hukum Awaluddin menilai, ketetapan itu melawan hukum. Kalaupun MA mengajukan penahanan terhadap pemohon, harusnya terhitung sejak 6 Juli 2004, bukan 1 Juli 2004. Karena penetapan yang dikeluarkan termohon tertanggal 6 Juli 2004.Oleh karena termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah sewajarnya penetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan patut dibatalkan. Sebab tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan dilakukannya penahanan oleh MA, hak-hak pemohon setelah diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan demi hukum telah dikesampingkan. Akibatnya pemohon mengalami kerugian moril Rp 99 miliar dan kerugian materil Rp 1,4 juta.Agar permohonan praperadilan tersebut tidak hampa, Awaluddin melalui kuasa hukumnya juga meminta agar majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir berslag) berupa tanah yang di atasnya berdiri gedung MA di jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13 Jakarta Pusat.Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu 28 Juli 2004 untuk mendengar keterangan para saksi, dan meminta pemohon mengajukan bukti-bukti.
(sss/)











































