Tentara Berbaju FKM/RMS Dipecat
Jumat, 23 Jul 2004 23:25 WIB
Ambon - Anggota Kodim 1504 Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Koptu R Jacob Sinay yang desersi dari dinas kemiliteran akhirnya dipecat. Dia terlibat dalam aktivitas FKM/RMS.Keputusan pemecatan mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Militer Ambon, Jumat (23/7/2004). Pemecatan terhadap Sinay diputuskan dalam dakwaan indispliner yang dilakukannya terhadap tugas-tugas kemiliteran.Sinay yang juga terlibat dalam aktivitas separatis FKM/RMS itu belum didakwakan dalam kasus makar, karena masih menunggu pemberkasan di Pomdam XVI/Pattimura.Sinay sebelumnya ditangkap di Dusun Mahia, Kecamatan Sirimau, Ambon pada 13 Mei 2004 oleh Inteldam XVI/Pattimura. Dia diketahui terlibat dalam jaringan aktivis FKM/RMS, berdasarkan dokumen yang ditemukan polisi saat penggerebekan di kediaman Pimpinan FKM Alex Manuputty di Kudamati.Pria yang desersi dari dinas kemiliteran selama 239 hari pada 18 September 2003-13 Mei 2004 itu, ditangkap bersama sejumlah senjata api dan amunisi di tempat pelariannya. Dia pun didakwakan dalam beberapa tuduhan yang berbeda.Pada persidangan pertamanya yang sudah diputuskan itu, Sinay didakwakan melakukan desersi. Dia divonis oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Sunarso SH dengan hukuman pidana pokok 10 bulan penjara, karena melanggar Pasal 87 ayat 1 ke-2 KUH Militer. Sedangkan pidana tambahan, Sinay dipecat dari dinas kemiliteran, karena dipandang tidak layak lagi menjadi anggota TNI."Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 hari," kata Sunarso saat persidangan berlangsung.Dikatakan, sikap ketidakdisiplinan Sinay merupakan perilaku yang tidak bisa ditolerir dalam lingkungan TNI. "Kalau terdakwa dikembalikan dalam dinas kemiliteran, dikhawatirkan akan merusak sendi-sendi prajurit lainnya. Oleh karena itu, majelis memandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota TNI," jelasnya.Oditor Militer (Odmil) Mayor Laut KH Yon Elfi Suhaemi SH mengatakan, kepemilikan senjata api yang dituduhkan kepada Sinay tidak terbukti. Sebab empat pucuk senjata api laras panjang dan sejumlah amunisi yang ditemukan, diakui milik Heriki Tikulussa saat memberikan kesaksian dalam persidangan Sinay.Heriki adalah pemilik rumah di mana Sinay bersembunyi. "Dalam kepemilikan senjata, sementara Sinay tidak dipertanggungjawabkan. Cuman dia selaku aparat ditangkap di rumah orang yang memiliki senjata," kata Suhaemi.SelingkuhSedangkan perkara lain yang menanti Sinay adalah perselingkuhan yang menyebabkan dirinya telah memiliki anak di luar pernikahan.Menurut Suhaemi, perkara lain yang sudah diterimanya untuk diperadilankan adalah masalah perzinahan, yaitu pasal 284 KUHMiliter. Dituturkan, istri Sinay, begitu mengetahui suaminya memiliki simpanan perempuan lain yang juga telah punya anak, mengajukan permohonan agar suaminya itu dituntut sesuai hukum yang berlaku. "Baru dua berkas itu yang ada di Odmil," katanya.Suhaemi menjelaskan, tertangkapnya Sinay mulanya karena pihak Pomdam Pattimura menemukan namanya tercatut di dalam daftar anggota FKM di dalam dokumen milik FKM/RMS, yang berhasil disita polisi. Beberapa bukti dan keterangan saksi juga telah dikumpulkan Pomdam Pattimura, untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus makar."Kami mendengar informasi, Pomdam sedang pendalaman ke arah itu. Jadi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Karena ditemukan daftar nama dia dalam dokumen milik FKM/RMS di Polda Maluku. Dari daftar nama itu kemudian dia buru, dan ternyata dia memang anggota TNI desersi. Petunjuknya kan ke situ. Ternyata di tempat persembunyiannya juga ada senjata. Sementara ini ada kaitan, tapi masih dalam pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Mungkin sudah selesai, tapi Pomdam masih kemas dulu berkasnya," papar dia.Lanjut Suhaemi, meskipun Sinay telah menerima putusan hakim untuk menanggalkan seragam dinasnya, namun persidangan dalam dakwaan lain, dia tetap disidangkan di Pengadilan Militer."Saat berstatus militer, dia melakukan kejahatan. Meskipun sudah dipecat dan masuk ke Lembaga Permasyarakatan Umum, dia tetap tunduk pada peradilan militer," tandasnya.
(sss/)