Newmont Laporkan Sejumlah LSM ke Mabes Polri
Jumat, 23 Jul 2004 20:53 WIB
Jakarta - Merasa nama baiknya dicemarkan dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melaporkan sejumlah LSM ke Mabes Polri."Saya tidak perlu menyebut nama-nama LSM tersebut. Kami juga meminta mereka membuktikan kebenaran pencemaran itu dilakukan oleh kami," kata Palmer Situmorang selaku pengacara Newmont di Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/7/2004).M Kasmali dari divisi hukum Newmont menyatakan, perusahaannya tidak pernah mengunakan merkuri dan melakukan pencemaran lingkungan.Menurut dia, pihaknya selalu memantau kualitas lingkungan dengan cara mengambil sampel dari ikan dan air laut. Hasil penelitian sampelnya, tidak ditemui adanya logam berat."Pemantauan ini juga tidak hanya dilakukan oleh Newmont, tapi juga dilakukan oleh pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.Kasmili mengaku pihaknya terbuka terhadap peneliti independen untuk melakukan penelitian lingkungan di Pantai Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara."Kita terbuka. Silakan peneliti independen melakukan penelitian di sana," tukasnya.
(sss/)











































