"Dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat kemarin. Jaksa beralasan tersangka tidak perlu ditahan karena lemah mental," kata kuasa hukum Kuatno, Wiwin Taswin, kepada detikcom, Sabtu (7/1/2012). Selain Kuatno, rekannya Topan juga dikeluarkan dari bui.
Menurut dia, keluarga gembira Kuatno tidak ditahan. "Sampai di rumah, dia mandi kembang. Itu ritual orangtuanya, katanya buang sial," ujar Wiwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan kelanjutan kasus Kuatno kini ada di tangan Kejaksaan. "Perkara ini belum dihentikan. Perkara dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan, itu kewenangan Kejaksaan," kata Wiwin.
Kuatno dan Topan sebelumnya tertangkap basah oleh warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, saat sedang mencuri sebanyak sembilan tandan pisang pada 11 November 2011 sekitar pukul 10.00 WIB. Oleh warga mereka langsung digelandang ke kantor kepolisian Sektor Kesugihan, Cilacap.
Kuatno yang diduga menderita keterbelakangan mental menjadi tahanan kepolisian dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap.
Dalam kasus ini kuatno dijerat oleh polisi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dan surat penangkapan Kuatno telah di terima keluarga pada 13 November 2011 lalu. Meskipun sudah ada surat perdamaian dari pemilik kebun pisang, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
(aan/ndr)










































