Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan di Bima Dihukum Pidana

Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan di Bima Dihukum Pidana

- detikNews
Sabtu, 07 Jan 2012 09:50 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat menangani aksi warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan Komnas HAM, polisi diminta menindaklanjuti dan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kesalahan.

"Ada perlakuan tidak manusiawi, kita minta diproses secara hukum. Bisa dengan KUHP karena ada yang tertembak," ujar Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1/2012).

"Komnas HAM inginkan pertanggungjawaban secara pidana. Jangan berhenti sampai pelanggaran disiplin, pelaku penembakan harus diusut," tambahnya.

Menurut Ifdal, indikasi adanya pelanggaran HAM di Bima karena adanya korban tewas dalam kejadian itu. Ditambah adanya korban luka-luka akibat ulah brutal dari aparat kepolisian.

"Telah terjadi pelanggaran hak asasi untuk hidup. Tindakan penganiayaan juga terjadi, ada yang dipukul, diinjak," kata Ifdal.

Sampai saat ini kata Ifdal, polisi belum menemukan pelaku penembakan karena masih memastikan jenis peluru yang menewaskan warga. Komnas HAM terus mendorong agar polisi dapat segera mengungkap pelaku penembakan itu.

"Polisi belum bisa memastikan peluru itu, saat ini masih dilakukan investigasi," imbuhnya.

Ifdal berjanji akan terus mengawal kasus di Bima hingga tuntas. Komnas HAM lanjutnya, juga meminta kepada Kompolnas agar aktif melakukan pengawasan dalam penyelidikan kasus di Bima oleh Polri.

"Kita akan terus mengawasi kasus ini bersama Kompolnas," tandasnya.

Polri telah menetapkan 5 tersangka dari pihak kepolisian terkait bentrokan berdarah di Bima. Dalam sidang disiplin yang digelar Polda NTB Kamis pagi hingga malam kemarin, 5 personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang.

Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a. Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.


(did/van)


Berita Terkait