Menurutnya, pertimbangan putusan hakim yang menyatakan AAL bersalah karena memang fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa sang anak mengambil barang yang bukan miliknya.
"Putusan PN Palu itu wajar karena hanya mengungkapkan fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian menyerahkan kepada orang tuanya dengan tidak menyerahkan kepada negara maupun pidana penjara," ujar Gayus dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (7/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicontohkan kalau terjadi kasus pembunuhan dimana pisau sebagai barang bukti tidak ditemukan, tetapi alat bukti menunjukkan perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang, hilangnya pisau tidak dapat membebaskan terdakwa dari kesalahannya membunuh seseorang" jelasnya.
Mengenai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada persidangan, Gayus mengajak semua pihak untuk menyerahkan urusan tersebut kepada yang berwenang.
"Itu adalah wilayah pengawasan internal oleh MA, dan secara eskternal tentang pelanggaran prilaku hakim oleh Komisi Yudisial," tutur Gayus.
Ia juga menyesalkan kasus ini sampai berlanjut ke pengadilan. Padahal, semestinya kasus ini cukup diselesaikan di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau penuntut dengan menempuh upaya damai dengan wewenang dikresional yang dimiliki oleh polisi dan jaksa.
"Ketika sampai di pengadilan maka proses pengadilan tidak bisa ditolak," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
(did/did)











































