"Sugiyanto alias Halim menyimpan narkoba jenis sabu di dalam selnya. Ditemukan petugas ada 2 gram bentuk kristal dan 1 gram sudah dalam bentuk siap pakai. Selain itu kita juga menemukan dua buah handphone," ujar Kepala Rutan Salemba, Yusbahmudin saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2012).
Menurutnya, saat ini penemuan narkoba milik Sugiyanto ini sudah dilaporkan ke BNN. Keterlibatan BNN diharapkan mampu membuka kasus ini dan mengetahui apakah ada keterlibatan orang dalam rutan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusbahmudin menambahkan, penemuan narkoba jenis sabu di dalam Rutan Salemba tersebut merupakan hasil penggeledahan anggota keamanan rutan. Penggeladahan tersebut dilakukan karena pihak rutan sudah mencium ada penghuni rutan yang menggunakan narkoba di dalam rutan.
"Penggeladahan ini kita lakukan rutin. Ini bentuk usaha kita untuk mengontrol rutan. Saya juga punya kebijakan, bahkan anggota keamanan yang ingin masuk ke kawasan hunian rutan tidak boleh membawa handphone," tuturnya.
Sugiyanto masih menjalani masa persidangan di PN Jakpus, dalam kasus kepemilikan narkoba. Sedangkan saat ini akan diproses untuk dipindahkan ke dalam sel isolasi.
"Dia akan ditempatkan sendiri di sel isolasi. Sebagai sanksi," imbuhnya.
(gah/gah)











































