Menurut Agus, ada fakta persidangan yang diabaikan KPK. Yaitu ketika Emir menjadi saksi dengan Agus sebagai terdakwanya.
"Saat ditanya apakah beliau (Emir) terima TC, beliau bilang ya terima dari Dhudie Makmun Murod bersama teman-teman yang lain. Terus sehari kemudian TC itu dikembalikan pada Panda Nababan sambil mengatakan saya tidak mau terima duit dari Miranda Gultom, inikan berarti Pak Emir meyakini duit ini dari Miranda tapi dikembalikan karena Miranda teman SMA dia dulu. Beliau meyakini itu dari Miranda Gultom. Itu fakta persidangan yang belum sempat di dalami," kata Agus.
Hal itu disampaikannya usai pemeriksaan, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Ia pun heran mengapa mantan Ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu bisa lolos dari penetapan tersangka oleh KPK. Ia pun menilai rekan satu partainya di PDIP itu tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, bukan di kasus pemilahan cek pelawat saja nama Emir terseret. Emir juga pernah disebut kebagian uang panas di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan kasus korupsi dana YPPI.
"Kalau ada kasus, biasanya Pak Emir Moeis itu terima gitu lho. Ya, tanya KPK kenapa nggak kena-kena (jadi tersangka). Seharusnya kena tapi kenapa nggak kena," tanya Agus heran.
(feb/did)











































