Kejagung Bantah SP3 Korupsi Herwidayatmo & Tanri Abeng
Jumat, 23 Jul 2004 17:55 WIB
Jakarta - Kejagung dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau yang lebih dikenal dengan Pelindo II dengan tersangka Ketua Bapepam Herwidayatmo dan Tanri Abeng. Tapi Kejagung membantahnya."Belum di SP3. Kata siapa itu?" kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Suwandi saat dihubungi detikcom pertelepon, Jumat (23/7/2004).Kabar SP3 kasus Herwidayatmo dan Tantri Abeng merebak menyusul SP3 kasus Sjamsul Nursyalim. Jaksa Agung MA Rachman mengumumkan SP3 tersebut, Kamis (22/7/2004) kemarin bertepatan dengan peringatan hari Adhyaksa ke-44. Korupsi Sjamsul di-SP3 karena telah menerima surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN dalam utang BLBI senilai Rp 10,5 triliun.Selain kasus Sjamsul, Rachman juga menyatakan ada 6 konglomerat lainnya yang mendapat SKL tapi belum di-SP3. Rachman tak menyebut siapa nama kongromerat yang beruntung itu.Namun entah bagaimana kasus Tantri dan Herwidayatmo tiba-tiba yang jadi terpaan isu di SP3. Isu menyebut SP3 telah dilakukan bulan lalu. Suwandi saat dikonfirmasi itu balik meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada si penyebar. "Nggak ada. Kalau dibilang begitu tanyakan saja pada yang menyebar isu," katanya.Sebelumnya Kejagung juga telah membantah akan memetieskan kasus Pelindo II tersebut. Kejagung, Kamis (17/6/2004) menyatakan akan segera memeriksa Herwidayatmo. Namun saat detikcom menanyakan kembali kasus itu, Suwandi nampak kurang suka. "Memangnya harus lapor situ apa (kalau akan melakukan pemeriksaan)," katanya sambil menutup telepon.Kasus korupsi Pelindo II masuk dalam penyidikan Kejakgung pada tahun 2002. Tanri Abeng maupun Herwidayatmo dijadikan tersangka dengan sangkaan telah melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 12,9 miliar dalam proyek privatisasinya itu.Dalam proyek itu, Tanri telah menunjuk secara sepihak global koordinator, PT Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas sebagai profesi penunjang privatisasi, tanpa melalui prosedur yang jelas.
(iy/)











































