Hakim Ada Apa-apanya Kalau Kabulkan Praperadilan Abdul Waris

Hakim Ada Apa-apanya Kalau Kabulkan Praperadilan Abdul Waris

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 17:50 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Polri meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan Abdul Waris Halid. Kalau dikabulkan, berarti ada apa-apanya.Hal itu disampaikan Suyitno selaku kuasa hukum Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri cq Direktur II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2004).Abdul Waris Halid mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan dan kewenangan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus gula impor ilegal. Menurut Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang menjadi tersangka itu, seharusnya yang berwenang Bea Cukai. Dia melalui kuasa hukumnya juga meminta ganti rugi Rp 3 juta."Saya minta majelis hakim menolak permohonan praperadilan Abdul Waris Halid. Kalau permohonan praperadilan sampai diterima, maka majelis hakimnya ada apa-apanya," ujar Suyitno.Sebab mengenai masalah penangkapan dan penahanan Abdul Waris, menurut dia, sudah ada permulaan bukti yang cukup, dan juga sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP."Sehingga aspek yuridisnya sudah terpenuhi, dan penahanan terhadap tersangka adalah sah," tukasnya."Masalah ganti rugi itu juga salah sasaran, bilamana hal itu diajukan dalam sidang praperadilan, seharusnya diajukan melalui gugatan perdata," tandas Suyitno.Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bertindak sebagai majelis hakim tunggal adalah Effendy. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads