"Kami melakukan penahanan sejak kemarin. Ia dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan 266 KUHP tentang Membuat Keterangan Palsu dengan ancaman 7 tahun penjara. Sehingga bisa kami tahan," kata Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Budi Irawan, kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya 2, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Menurut Budi, pihaknya juga telah memroses pihak yang terkait BL yaitu pihak rumah sakit yang membuat akta kelahiran palsu. "Yang dari rumah sakit 1 orang. Barang bukti yang disita yaitu surat tanggal lahir dan beberapa orang saksi yang sudah diperiksa yaitu pegawai rumah sakit dan pegawai kelurahan," beber Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NC itu kan terkena pasal yg tidak bisa ditahan. Dia terkena pasal 44 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 4 bulan penjara. Itu kan di bawah 5 tahun. Selama ini dia juga selalu datang kalau dipanggil," jelasnya.
"Kalau bisa ditahan juga akan kami tahan. Tapi karena pasal yang dikenakan tidak bisa ditahan jadi ya tidak kami tahan. Ini perkara normatif, bukan karena orang asing dia harus ditahan," kata Budi.
Seperti diketahui, kisah cinta antara dua anak bangsa ini perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut bukannya makin sayang tapi berubah temperamental dan mudah main tangan.
Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki dengan sangat keras.
Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.
Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.
"BL melahirkan di Depok, tapi akta kelahiran anaknya dibuat di Jaksel. Ini karena dia tidak mengerti cara membuat akta kelahiran, yang membuatkan juga calo," jelas Ummi Habsyah, pengacara BL dari LBH APIK .
(asp/nrl)










































