"Kita hari ini mendapatkan temuan-temuan hasil dari Komnas HAM. Tentunya temuan tadi ada beberapa yang sama ada yang berlainan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat(6/1/2012).
Kapolri mengatakan temuan Polri menyebutkan korban tewas ada dua orang. Kemudian hari berikutnya ditemukan korban tewas lagi. Namun korban tewas tersebut belum diketahui penyebab kematiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri berjanji akan menindaklanjuti semua temuan Komnas HAM. Hal itu dilakukan agar masalah tersebut dapat terang dan jelas.
"Sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa clear. Bukan hanya sampai di situ, tapi juga proses di pengadilan. Kita akan terbuka untuk proses penyelidikan dan penyidikannya," jelas Timur.
Polri telah menetapkan 5 tersangka dari pihak kepolisian terkait bentrokan berdarah di Bima. Dalam sidang disiplin yang digelar Polda NTB Kamis pagi hingga malam kemarin, 5 personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang.
Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a. Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.
(mpr/mpr)










































