Kapolda: Kasus Eks Kapolda Umbar Tembakan Dikaji Secara Administratif

Kapolda: Kasus Eks Kapolda Umbar Tembakan Dikaji Secara Administratif

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 16:46 WIB
Kapolda: Kasus Eks Kapolda Umbar Tembakan Dikaji Secara Administratif
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami kasus Komjen (Purn) Sofyan Jacoeb terkait peristiwa mengumbar tembakan di perumahan tempat tinggalnya, Taman Resort Mediterania, Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara. Permasalahan mantan Kapolda Metro Jaya itu bisa dikaji secara administratif.

"Kalau dia nembak-nembak ke atas, ini pelanggarannya apa dan apa hukumnya, itu sedang kami kaji. Mungkin kita evaluasi masalah administrasinya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/1/2012).

Kapolda mengatakan, pihaknya masih memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya akan mendalami perizinan senjata api yang dimiliki oleh Sofyan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya begini, kalau ada laporan beberapa bulan yang lalu, melakukan penembakan ke atas, kita kan harus lihat senjata apinya," ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah senjata api yang dimiliki Sofyan tersebut memiliki izin, Kapolda enggan menjawab. "Ya kalau itu, silakan tanya ke penyidik," imbuhnya.

Lebih jauh, Kapolda mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji permasalahan antara Sofyan dengan warga tempat tinggalnya. Pelanggaran apa saja yang dilakukan Sofyan, tengah didalami kepolisian.

"Masalahnya apa dulu, orang nembak ke atas itu permasalahannya apa. Apa yang dilanggar, kan kita lihat hasil penyelidikannya bagaimana," pungkasnya.

Sekuriti Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran alias Ronny melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacoeb ke Polda Metro Jaya. Ronny melaporkan Sofyan karena mengumbar tembakan di lapangan tenis meja di Perumahan Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (3/8/2011) lalu. Menurut Ronny, aksi 'koboi' itu dilakukan Sofyan lantaran merasa kesal karena tamunya dilarang masuk ke kompleks.

Atas perbuatan itu, Ronny kemudian melaporkan MSY ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011, MSY dilaporkan atas tuduhan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads