KPUD Kampar Tarik Logistik Pemilu dari Seluruh PPK
Jumat, 23 Jul 2004 17:02 WIB
Pekanbaru - Menyusul terkuaknya kasus penjualan logsitik pemilu sebanyak 1,5 ton kertas suara, KPUD Kampar Provinsi Riau menarik seluruh logistik dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Seorang ketua PPK berserta tiga orang lainnya kini ditahan polisi.Hal itu disampaikan Ketua KPUD Kampar, Nurhamid, saat dihubungi detikcom, Jumat (23/7/2004) di Bangkinang, terpaut 60 km arah Barat dari Pekanbaru. Kini pihaknya telah menarik seluruh logistik pemilu legislatif dari tujuh kecamatan yang ada.Ketujuh kecamatan itu adalah Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Hilir, dan PPK XIII Koto Kampar. "Kita menarik seluruh kertas suara baik yang belum dicoblos, sudah dicoblos serta kotak dan bilik suara," kata Nurhamid. Penarikan itu sengaja dilakukan untuk mengamankan seluruh bahan-bahan logistik setelah terjadinya kasus penjualan kertas suara sebanyak 1,5 ton dan 77 kotak suara. "Langkah itu sebagai antisipasi agar tidak terjadi kasus yang sama," kata Nurhamid.KPU Kampar telah menarik kertas suara sebanyak 4,5 ton dari ketujuh kecamatan tersebut. Selain itu juga menarik 1.525 kotak dan bilik suara. Logistik pemilu ini, kata Nurhamid, akan mereka amankan di gudang sekretariat KPUD Kampar sampai batas pilpres putaran II nanti.Nurhamid juga membenarkan bahwa Ketua PPK Tapung Hulu bersama tiga orang pembantunya telah ditahan Polres Kampar dalam kasus dugaan penjualan logistik Pemilu di Pekanbaru awal pekan ini."Kasus tersebut terjadi karena kesalahan manusia atau human error yang dalam hal ini dilakukan oleh ketua PPK Tapung Hulu sendiri," ungkap Nurhamid.Menurut Nurhamid, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua PPK Tapung Hulu tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 1079/15/IV/2004 tertanggal 18 Juni 2004. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh surat suara yang telah dicoblos harus disimpan di PPK masing-masing hingga ada petunjuk selanjutnya dari KPU dan dilarang diperjualbelikan."Dalam keterangan itu, hanya surat suara yang belum dicoblos saja yang boleh diperjualbelikan yang dananya menjadi milik negara," katanya.
(nrl/)











































