Usai Jalani Hukuman, 6 Nelayan Deli Serdang Dipulangkan dari Malaysia

Usai Jalani Hukuman, 6 Nelayan Deli Serdang Dipulangkan dari Malaysia

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 15:32 WIB
Medan - Setelah menjalani masa hukuman, enam nelayan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dipulangkan dari Malaysia. Mereka dituduh melanggar batas teritorial perairan Malaysia.

Para nelayan yang pulang dengan kepala plontos, tiba di Bandara Polonia, Medan, menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1350 dari Kuala Lumpur, Malaysia sekitar pukul 08.45 WIB, Jumat (6/1/2012).

Keenam nelayan masing-masing Harianto Simbolon (33), Iskandar (33), OK Hasan Basri (38), Ady Aprizal (35, Hairi Fadli (25) dan Mukhlis (22). Semuanya warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang nelayan, Harianto Simbolon mengatakan, mereka sempat menjalani masa hukuman penjara selama 4 bulan di Malaysia dengan tuduhan memasuki wilayah perairan Malaysia.

"Kami baik-baik saja. Abang bisa bayangkan bagaimana perlakuan dipenjara. Ya macam itulah," kata Harianto.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut yang turut menjemput para nelayan dari Malaysia, Parlindungan Purba mengatakan, hingga saat ini terdata enam nelayan lagi yang masih menjalani masa hukuman di dua penjara di Malaysia.

"Pemerintah Indonesia harus terus berupaya melakukan advokasi untuk memulangkan nelayan yang masih dipenjara di Malaysia," kata Parlindungan.

Menurut Parlindungan, DPD RI akan mendesak pemerintah membahas masalah perairan Indonesia dengan Malaysia secara serius agar kasus serupa tidak menimpa nelayan Indonesia lainnya.

(anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini