Polresta Bandung Barat akan Panggil Dokter Pelaku Pemukulan
Jumat, 23 Jul 2004 16:56 WIB
Bandung - Polresta Bandung Barat akan memanggil dr Deddy S Carlo, dokter yang melakukan pemukulan terhadap wartawan TV-7 Fredy Bangun pada hari Senin (26/7/2004) mendatang. "Surat panggilan sudah dikirimkan. Rencananya, pada hari itu akan kami periksa. Mudah-mudahan saja dia datang dan semuanya bisa lancar," kata AKBP Edi Mulyono, Kapolresta Bandung Barat kepada pers di Bandung, Jumat (23/7/2004) ketika ditanya posisi terakhir kasus tersebut.Sementara itu, Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar Ilmi Hatta pada hari Jumat itu juga menyerahkan film yang merekam kejadian pemukulan yang dilayangkan pak dokter itu."Kami serahkan rekaman peristiwa yang diambil oleh rekan-rekan wartawan TV yang lain sebagai barang bukti. Nanti dari rekaman itu, bisa dibandingkan dengan keterangan dokter itu atau kronologi kejadian yang dibuat pihak RS Hasan Sadikin (RSHS)," tuturnya.Menurut Ilmi, dari rekaman yang ada amat bertolak belakang dengan keterangan atau kronologis kejadian yang dibuat pihak RSHS. "Kronologi yang ditandatangani 9 dokter di RSHS menyebutkan, wartawan yang melakukan pemukulan terlebih dahulu sehingga kacamata dokter itu jatuh. Tapi dari rekaman kejadian, dokter itu justru melepas kacamatanya dulu dan kemudian melakukan pemukulan," kata Ilmi.Karena itu, pihaknya amat mendorong niat saksi korban untuk terus melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. "Ini bagaimana, para dokter itu seperti bersekongkol untuk berbohong. Nanti bisa dibandingkan saja kronologi tertulis yang dibuat dengan rekaman kejadian yang kami serahkan ini," tegasnya lagi.AKBP Edi Mulyono menegaskan, pihaknya akan terus memroses kasus itu. "Untuk detil teknisnya, nanti bisa ditanyakan saja kepada Kasatserse," katanya.Sementara itu, Ketua Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) Sulhan Syafei dalam pernyataan sikapnya juga mendukung rencana untuk terus melanjutkan kasus pemukulan itu secara hukum. "Bagaimana pun juga, kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan pelajaran berharga untuk semua pihak," katanya.Menurut Sulhan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan juga berpegangan kepada rambu-rambu peraturan dan norma hukum yang ada. "Selama semua aturan dan norma itu sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi tugas wartawan karena dilindungi oleh UU Pers. Apalagi ini sampai terjadi tindak kekerasan dan penganiayaan," tegasnya.Seperti diketahui, puluhan wartawan di Bandung sempat berunjuk rasa ke RSHS memprotes aksi pemukulan salah seorang dokter terhadap seorang wartawan TV. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (19/7/2004) saat para wartawan hendak meliput korban salah penembakan yang dilakukan petugas kepolisian di Stasiun KA Kiara Condong.
(nrl/)











































