Bersalah dalam Bentrok Berdarah Bima, 5 Polisi Dikurung 3 Hari

Bersalah dalam Bentrok Berdarah Bima, 5 Polisi Dikurung 3 Hari

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 10:29 WIB
Bersalah dalam Bentrok Berdarah Bima, 5 Polisi Dikurung 3 Hari
Mataram - Lima personel Polda NTB dinyatakan terbukti melanggar prosedur tetap kepolisian dan memukul warga dengan popor senjata, saat polisi membuka paksa blokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB, yang menewaskan dua orang. Lima polisi itu ditegur tertulis disertai penundaan mengikuti pendidikan tiga bulan dan hanya dikurung tiga hari.

"Sidang pelanggaran disiplin lima personel sudah selesai tadi malam. Semuanya dinyatakan terbukti melanggar protap. Ini menunjukkan kalau hukum tidak pandang bulu," kata Sukarman Husein, Kepala Bidang Humas Polda NTB di Mataram, Jumat (6/1/2012).

Mereka yang disidang adalah empat personel Brimob Polda NTB dan satu personel intelkam Polres Kota Bima. Personel brimob adalah Bripda Fauzi, Briptu Fatwa, Briptu Adinata dan Briptu Ida Bagus Juli Putra. Sedangkan anggota satuan intelkam Polres Bima adalah Briptu I Made Swarjana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang digelar sepanjang Kamis (5/1/2012) pagi hingga malam, perwira penuntut dari Divisi Propam Polda NTB menyatakan, lima personel polisi itu terlibat dalam aksi pemukulan warga di tengah pembubaran paksa blokade pelabuhan Sape. Ada juga personel brimob yang memukul warga dengan popor senjata, dan lainnya menghujani warga dengan tendangan dan pukulan tangan kosong.

Lima personel polisi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a. Mereka dituntut mendapat teguran tertulis, penundaan menjalani pendidikan selama enam bulan dan dikurung selama tujuh hari.

Namun vonis yang diterima kelimanya, lebih rendah dari tuntutan. Bripda Fauzi yang memukul warga dengan popor senjata ke bagian perut, mendapat vonis teguran tertulis, penundaan pendidikan satu periode selama tiga bulan dan kurungan di tempat khusus selama tiga hari.

Vonis yang sama diterima Briptu I Made Juli Putra, Briptu Adinata, dan Briptu I Made Swarjana.

Vonis lebih ringan didapat Briptu Fatwa yang menendang pantat warga. Anggota Brimob Kompi IV Polda NTB ini memang mendapat teguran tertulis dan kurungan tiga hari. Namun ia hanya menjalani penundaan pendidikan selama satu bulan.

Komisaris Besar Polisi Suwarto, Direktur Binmas Polda NTB yang memimpin sidang dalam pertimbangan putusannya menyatakan, perbuatan kelima personel kepolisian itu menyalahi aturan dan menurunkan martabat polisi.

"Ini menyebabkan masyarakat menilai polisi arogan," kata Suwarto.

Ia juga menyatakan, sebagai polisi, lima personel itu harus menaati protap dan tidak menonjolkan emosi.

"Apalagi dengan memukul atau memberikan kekerasan pada warga yang tidak berdaya lagi," katanya.

Warga dan polisi bentrok di Pelabuhan Sape yang menewaskan dua warga akibat tertembus timah panas, pada Sabtu, 24 Desember 2011. Polisi membubarkan paksa massa yang telah memblokade pelabuhan selama lima hari. Warga protes karena tuntutan agar izin tambang emas PT Sumber Mineral Utama di Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu dicabut, tak digubris Bupati Bima.

Dalam aksi itu, polisi harus mengeluarkan tembakan untuk membubarkan aksi. Terlihat juga sejumlah peserta aksi di seret dan dipukuli polisi.

Pelabuhan Sape menghubungkan NTB dengan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pelabuham ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.

(anw/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads