Setelah Dianiaya Suami Asal Turki, BL Malah Dibui

Setelah Dianiaya Suami Asal Turki, BL Malah Dibui

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 10:12 WIB
Setelah Dianiaya Suami Asal Turki, BL Malah Dibui
Jakarta - Ketidakadilan terus menghiasi wajah hukum Indonesia. BL (33) istri dari NC (53), pria berkewarganegaraan Turki ditahan oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel). BL yang dianiaya suaminya tersebut dimasukkan ke dalam sel setelah dilaporkan balik karena dituduh memalsukan akta kelahiran anak.

"BL mengalami kekerasan dalam rumah tangga yaitu dianiaya, dipukul, ditendang dan sebagainya oleh suaminya. Tapi NC sebagai terlapor tidak ditahan. Sekarang polisi malah menahan BL atas aduan balik NC yaitu tuduhan pemalsuan akta lahir anak. Ini keadilan yang bagaimana?" kata kuasa hukum BL, Ummi Habsyah dari LBH APIK, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/1/2012).

BL ditahan setelah diperiksa secara maraton sejak Kamis kemarin. Jelang malam, surat penahanan keluar untuk 20 hari ke depan. Akhirnya sejak semalam, BL meringkuk di balik jeruji besi Polres Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia satu sel dengan 10 perempuan lainnya. Rencananya dalam dua atau tiga hari lagi akan dipindah ke Rutan Pondok Bambu," ungkap Ummi.

Menurut Ummi, proses penanganan kasus ini sangat disayangkan berbagai organisasi perempuan. Aduan BL sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ditanggapi dingin dengan mewajibkan NC wajib lapor hari Senin dan Kamis. Tetapi polisi dengan cepat menahan BL setelah NC mengadukan balik. "Sejak semalam dia disel yang sangat tidak layak," kata Ummi.

Kini, BL hanya berharap bisa memperoleh penangguhan penahanan. Sebab dia masih harus menyusui anaknya. "Sebagai ibu, dia sangat ingin bersama bayinya untuk menyusui. Tapi alasan ini juga tidak dengan penyidik polisi," tutur Ummi.

Seperti diketahui, kisah cinta antara dua anak bangsa ini perlahan retak usai keduanya melangsungkan pernikahan pada Mei 2010. NC yang berusia 20 tahun lebih tua tersebut bukannya makin sayang tapi berubah temperamental dan mudah main tangan.

Bahkan saat BL hamil, sikap NC tidak juga berubah, tetap melakukan kekerasan kepada BL. Saat hamil usia 7 bulan, NC memukuli BL dan menendang kaki saya dengan sangat keras.

Tidak terima dikerasi berbulan-bulan, BL melaporkan hal ini ke polisi. Bermodal visum dan tanda lebam-lebam di badan, BL mengadukan hal ini ke Polres Jaksel. Lalu, polisi menetapkan NC sebagai tersangka dan menetapkan BL dalam perlindungan polisi.

Tidak terima dipolisikan, NC balik melaporkan BL ke Polda Metro Jaya. BL dituduh memalsukan akta kelahiran anaknya. Atas laporan tersebut, BL diperiksa oleh Polres Jaksel sejak semalam.

"BL melahirkan di Depok, tapi akta kelahiran anaknya dibuat di Jaksel. Ini karena dia tidak mengerti cara membuat akta kelahiran, yang membuatkan juga calo," jelas Ummi.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads