UU Bom Bali Batal, Polri Akan Kaji Kasus Ba'asyir

UU Bom Bali Batal, Polri Akan Kaji Kasus Ba'asyir

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 15:29 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan mengkaji kasus dugaan keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir dalam teror bom di Indonesia menyusul dibatalkannya UU Bom Bali."Iya memang sementara kita pakai UU itu. Kalau itu peraturannya, kita patuhi UU yang berlaku. Yang jelas perkara ini sudah masuk ke penuntutan umum. Kita lihat apakah dianggap lengkap oleh kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Pol. Paiman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2004).Jadi dianulir?"Kita lihat nanti. Tidak bisa diputus sekarang, lihat jaksa nanti bagaimana," ujarnya.Namun demikian, kata Paiman, Polri akan mematuhi peraturan tersebut. "Ya kita lihat dulu, kalau memang hukumnya demikian kita ikuti. Kita lihat dulu hasil keputusannya nggak bisa sembarangan," demikian Paiman.Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap UU No 16/2003 tentang Penerapan Perpu No 2/2002 tentang pemberlakuan Perpu No 1/2002 pasca peristiwa bom Bali 12 Oktober 2002 menjadi UU.Sementara, Abu Bakar Ba'asyir diduga kuat terlibat dalam aksi teror yang menewaskan lebih dari 200 orang pada 12 Oktober 2002 silam. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads