"Fakta dipersidangan bahwa Andi Nurpati merupakan pengguna surat palsu itu, sehingga seharusnya dia juga diproses. Kalau Masyhuri divonis, Andi juga harus diproses, kasus ini tidak boleh berhenti di Masyhuri saja," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2012).
Menurut politisi Golkar ini, tidak mungkin seorang Masyhuri Hasan yang seorang staf panitera di MK berani melakukan pemalsuan surat. Selain itu, untuk apa Masyhuri melakukan tindakan itu.
"Makanya sebagai pengguna surat palsu itu, Andi Nurpati seharusnya dijerat juga. Aneh kalau hanya pelaku yang dihukum sedangkan pengguna surat palsunya tidak," terang Ketua Komisi II DPR ini.
Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, nama Andi Nurpati muncul sebagai orang yang menggunakan surat itu. Namun dalam berbagai kesempatan dia selalu membantahnya.
(her/fiq)











































