"Kita tadi sudah melaporkan hal ini ke Kompolnas dan diterima oleh Koordinator Kompolnas, Novel Ali," ujar kuasa hukum nenek Manih, Agung Mattauch yang mewakili laporan tersebut, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Agung mengatakan, Kompolnas akan mempelajari kasus tersebut dan akan mengklarifikasinya ke aparat polisi. "Kalau memang ditemukan penyimpangan, Kompolnas akan mendesak kepolisian untuk memeriksa ulang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan tersebut 'menculik' nenek untuk mendatangi kantor Walikota Jakarta Timur untuk menandatangani surat-surat pemebebasan tanah. Nenek Manih sendiri mendapat kompensasi atas pembebasan lahan seluas 8.600 meter persegi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Tanah itu adalah warisan dari keluarga nenek Manih. Nenek Manih mendapat ganti rugi sebesar Rp 8,6 miliar atas pembebasan lahan itu," ujarnya.
Nenek Manih kemudian ditemani oleh kakak kandungnya, Nalih untuk pergi ke kantoe Wakilota Jakarta Timur bersama-sama AKP Su dan HAS. Namun sesampainya di sana, Nalih tidak diperbolehkan ikut. "HAS kemudian menemui seseorang di dalam kantor walikota," jelasnya.
Di situ, Manih yang buta aksara diminta menandatangani surat sebanyak empat kali. Setelah itu, Manih mendapatkan cheque senilai Rp8,6 miliar. Setelah mendapatkan cheque tersebut, seorang oknum polisi meminta Manih untuk difoto sambil memegangi cheque tersebut.
Usai mendapatkan cheque, Manih dan rombongan oknum serta HAS pergi meninggalkan kantor walikota. Namun, belum sampai di mobil, adik HAS tiba-tiba merampas tas Manih yang berisi cheque. Cheque tersebut pun berpindah tangan ke para pelaku.
"Nenek Manih sempat kaget dan bertanya-tanya. Tapi si perampas bilang, nggak usah khawatir, biar aman," lanjutnya.
Belum hilang rasa kaget Manih, tiba-tiba muncul suara gaduh dan datang dua oknum polisi. "Mereka anak buah HAS. Salah satunya berteriak ke si nenek menyuruhnya lari sambil menarik si nenek masuk mobil," ujarnya.
Tidak hanya sampai situ saja drama yang dilakukan para pelaku. Sesampainya di mobil, seorang anak buah HAS kembali berteriak menyuruh nenek tiarap. "Tiarap, tiarap, nanti kena tembak!," kata Agung menirukan.
Setelah drama itu selesai, nenek Manih kemudian dibawa ke Bank DKI Jatinegara. Di situ, nenek diminta menandatangani surat-surat. Dalam kondisi ketakutan, nenek Manih kemudian mengikuti kemauan HAS. "Kemudian nenek menandatangani pencairan cek," kata Agung.
Setelah mencairkan uang tersebut, nenek Manih dibawa ke rumah HAS. Di situ, HAS menyerahkan uang sebesar Rp 65 juta ke nenek Manih dan menjanjikan akan memberikan sisa uangnya selama 1-2 minggu kemudian. "Tapi setelah ditagih lagi, katanya sudah habis," ujarnya.
Agung menambahkan, sejak kejadian itu hingga 2009, nenek Manih berupaya menagih uangnya kepada HAS. Namun, belakangan, HAS kemudian menunjukkan akta notaris jual-beli tanah kepada nenek Manih. "Padahal, setelah diselidiki oleh penyidik, akta notaris itu palsu," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, nenek Manih kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dalam laporan resmi bernomor LP/178/K/I/2009, tertanggal 23 Januari 2009. Nenek juga melaporkan AKP Su dan anak buahnya ke Propam Mabes Polri, dalam laporan bernomor STPL No 18/II/2009/Yanduan.
"HAS sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Tapi sampai sekarang, dia belum pernah diperiksa dengan alasan sakit," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran.
"Kalau memang dia ada kesalahan dalam penyidikan, laporkan saja," ujar Baharudin.
(mei/fiq)










































