"Karena masih adanya rangkaian yang ada ini, maka Satgas yang akan berakhir minggu depan, maka akan diperpanjang enam bulan ke depan. Karena ada rekomendasi yang disusun lembaga untuk penguatan-penguatan kelembagaan sehingga nantinya bisa menangani hukuman mati dengan baik," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2011).
Dia menjelaskan, Satgas TKI sengaja dibentuk untuk menangani kasus hukum TKI yang terancam hukuman mati. Keppres yang dikeluarkan Juli 2011 mengamanatkan kepada Satgas TKI siapa saja TKI yang bakal terkena hukuman mati di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas TKI juga mendorong penyelesian kasus-kasus hukum TKI, khususnya di Arab Saudi dan Malaysia. Hal ini dikarenakan sebagian besar kasus memerlukan pengacara-pengacara khusus untuk melindungi dan membantu mereka yang terancam hukuman mati.
"Khusus yang di Jeddah dan Kuala Lumpur sudah ditentukan. Yang memberikan advokasi bagi negara kita yang mengalami hukuman mati tersebut," imbuh Djoko.
Dari rincian laporan yang diperoleh Djoko, di Arab Saudi terdapat 37 orang yang telah dibebaskan dari hukuman mati. 8 Di antaranya sudah bebas murni dan 4 di antaranya kembali ke Tanah Air. Sementara itu 4 orang lainnya dalam proses pemulangan, dan 2 orang terhindar dari hukuman mati menjadi hukuman 10 tahun penjara.
"Sehingga paling tidak kita sudah menghindarkan yang bersangkutan terhindar dari hukuman mati," lanjut Djoko.
Sedangkan di Malaysia ada 14 orang yang telah terlepas dari hukuman mati, 6 orang di antaranya bebas murni. Sedangkan 8 orang divonis hukuman penjara yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan.
Sementara di China ada 11 orang yang terbebas hukuman mati dan sebagai gantinya divonis hukuman seumur hidup. Dijelaskan Djoko, begitu ada vonis hukuman mati di China, tidak langsung dieksekusi.
"Karena dilakukan 2 tahun masa percobaan. Apabila mendapatkan berkelakuan baik maka hukuman itu berubah menjadi hukuman seumur hidup," tambahnya.
Di Iran, 2 orang telah diupayakan berubah hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Atas hal-hal ini Satgas TKI dinilai sangat bermanfaat dan telah memberikan advokasi yang luar biasa.
"Mereka menemui TKI ke Arab Saudi, China, Hong Kong, Singapura dan Malaysia. Dan tiga tim inilah yang sangat intens menemui pejabat atau pun menemui orang-orang untuk membantu. Dari laporan tersebut presiden memberikan apresiasi yang bagus dari mission impossible dari hukuman mati menjadi tidak hukuman mati. Untuk proses lainnya tentu akan dilakukan hal-hal lain," papar Djoko.
(vit/nwk)










































