Masyarakat Pekanbaru dikejutkan dengan SK KPUD Pekanbaru tertanggal 28 Desember 2011 yang menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru. Padahal, masyarakat Pekanbaru pada 21 Desember 2011 baru melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Pada 27 Desember, KPUD Pekanbaru melaksanan sidang pleno dengan hasil mengakui kemenangan pasangan Firdaus MT dengan Ayat Cahyadi meraih 63 persen. Sedangkan pasangan Septina Primawati (istri Gubernur Riau, Rusli Zainal) dengan Erizal Muluk harus menelan kekalahan mutlak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini status Firdaus MT sebagai tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Surat menggugurkan Firdaus MT ini ditembuskan ke berbagai institusi termasuk Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Sukses Firdaus, Chaidir menyebut, bahwa keputusan menggugurkan calon Partai Demokrat itu jelas bukan kewenangan KPUD Pekanbaru.
"Inikan aneh, KPUD membuat sidang pleno penghitungan suara, kok sekarang KPUD sendiri yang menggugurkan Firdaus MT," kata Chaidir.
Menurut Chaidir, atas keputusan tersebut, pihaknya hari ini juga melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.
"Kita melaporkan masalah ini ke kepolisian, karena menggugurkan calon kami bukan lagi kewenangan KPUD. Kalaupun Firdaus MT saat ini berstatus tersangkan pemalsuan dokomen, namunkan belum ada keputusan hukum tetapnya. Berkasnya saja masih bolak balik dari kejaksaan di kembalikan lagi ke kepolisian," kata Chaidir.
Chaidir menilai, KPUD Pekanbaru saat ini berada dalam posisi tidak netaral sebagai institusi negara yang punya kewenangan melaksanaan Pemilukada. Mereka menilai KPUD berpihak pada lawan politik mereka.
"KPUD Pekanbaru tidak netral, mereka berpihak pada calon istri gubernur. Padahal sudah jelas, saat pemilukada ulang, Firdaus MT menang mutlak dan sudah ditetapkan oleh KPUD sendiri. Sekarang KPUD sendiri menggugurkannya. Ini keputusan yang tidak masuk akal," kata Chaidir.
(cha/lh)










































