"Kalo marah sama kakaknya malah dibakar bajunya. Kadang normal kadang marah tidak tentu. Dia juga tidak kerja. Tiap hari hanya main burung dara. Dia juga tidak gaul sama teman, paling ya sama Topan (salah satu tersangka) saja," kata kakak Katno, Teguh sumarno (39) saat menjelaskan kepada wartawan di rumahnya RT 02/06, Gg. Anoa, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kamis (5/1/2012).
Menurut dia, sejak awal Kuatno ditahan pihak kepolisian akibat melakukan pencurian sembilan tandan pisang. Kuatno dan Topan tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum dari pihak kepolisian.
"Baru kali ini ada pendampingan secara hukum, itupun setelah ramai pemberitaan," jelasnya.
Menurut dia, Kuatno merupakan anak terakhir dari 8 bersaudara. Selama ini keluarga mengenal kuatno sebagai anak yang pendiam dan sering marah-marah tanpa sebab.
Menurut Kasiem (60) ibunda Kuatno, jika diajak ngobrol kadang nyambung dan kadang tidak. Tapi yang paling sering dia mengamuk tanpa sebab.
"Kadang ngamuk-ngamuk tanpa sebab. Ini lihat saja kaca jendela dan etalase warung yang pecah karena dilempar batu," jelas Kasiem sambil menangis dan menunjukkan kanca etalase warung yang pecah.
Dia berharap kasus ini bisa cepat selesai dan Kuatno cepat dibebaskan. "Saya ingin Kuatno lekas dibebaskan," uangkapnya.
Kuatno dan Topan tertangkap basah oleh warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, saat sedang mencuri sebanyak sembilan tandan pisang pada 11 November 2011 sekitar pukul 10.00 WIB. Oleh warga mereka langsung digelandang ke kantor kepolisian Sektor Kesugihan, Cilacap.
Kuatno yang diduga menderita keterbelakangan mental menjadi tahanan kepolisian dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap.
Dalam kasus ini kuatno dijerat oleh polisi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dan surat penangkapan Kuatno telah di terima keluarga pada 13 November 2011 lalu.
(anw/anw)











































