"Komnas HAM sangat geram dengan kasus ini. Saya bingung sebingung-bingungnya," kata Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/1/2011).
Dalam analisa sederhana Daming, antara menendang pintu dengan membuat mata buta, maka jelas membuat mata butalah yang bersalah. Oleh karenanya, dia sangat tidak mengerti Amar dipenjara hanya karena menendang pintu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Amar ini menunjukkan keadilan di Indonesia telah tumbang. Aparat memihak dan membolak-balik hukum yang ada. "Inilah kalau keadilan hanya milik orang berkuasa dan berpengaruh. Tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," ujar Daming yang juga seorang tunanetra ini.
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di depan rumah Fenly M Tumbuun di Jl Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur. Anjing milik Fenly menyalak, membuat Amar terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak terima dengan sikap Amar sehingga terjadi cekcok. Pukulan benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima lalu mengadukan balik Amar ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak pelimpahan berkas tahap II pada 7 Desember lalu.
(asp/nrl)











































