Tersangka Pembakaran Rumah Bupati Kotawaringin Barat Jadi 6 Orang

Tersangka Pembakaran Rumah Bupati Kotawaringin Barat Jadi 6 Orang

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 17:02 WIB
Tersangka Pembakaran Rumah Bupati Kotawaringin Barat Jadi 6 Orang
Jakarta - Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka kasus pembakaran rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat di Jl Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kemudian tersangka bertambah dua sehingga totalnya menjadi enam orang.

"Dari awalnya sudah ditetapkan 4 tersangka kasus perusakan pembakaran rumah bupati di Kotawaringin Barat. Hari ini resmi menahan 2 lagi tersangka baru," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Dua tersangka baru tersebut adalah KA bin AR (30) alamat Jl Prakesuma Mendawai dan F bin S (43) alamat Gg Parau, Kotawaringin Barat. Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S dan A bin Ad. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga belum final kita menyidik. Bilamana cukup unsur kita tingkatkan. Tergantung pada adanya informasi saksi-saksi untuk mengembangkannya," papar Saud.

Apakah aksi pembakaran itu spontanitas?

"Ini bagian penyidikan, sabar menunggu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa membakar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih Ujang Iskandar - Bambang Purwanto. Massa bersikeras menolak pelantikan keduanya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (30/12/2011) lalu.


(mpr/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini