"Dari awalnya sudah ditetapkan 4 tersangka kasus perusakan pembakaran rumah bupati di Kotawaringin Barat. Hari ini resmi menahan 2 lagi tersangka baru," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dua tersangka baru tersebut adalah KA bin AR (30) alamat Jl Prakesuma Mendawai dan F bin S (43) alamat Gg Parau, Kotawaringin Barat. Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya yakni S bin M, GHM bin GT, Ag bin S dan A bin Ad. Mereka dikenakan pasal 187 jo pasal 170 jo pasal 55-56 KUHP tentang perbuatan pembakaran dan pengrusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah aksi pembakaran itu spontanitas?
"Ini bagian penyidikan, sabar menunggu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa membakar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih Ujang Iskandar - Bambang Purwanto. Massa bersikeras menolak pelantikan keduanya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (30/12/2011) lalu.
(mpr/vit)










































