"Sebenarnya kalau baca data, yang di MK itu tidak benar juga disebutkan putusan pilkada itu ditentukan palu hakim. Tetap yang menentukan suara rakyat," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dia menuturkan, dari 330 kasus yang masuk ke MK hanya 29 yang dikabulkan. Sisanya berarti sudah sesuai suara rakyat. Selain itu tidak sampai 10 persen gugatan yang dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan antara KPU dan MK-nya bagaimana? "MK tidak punya kewenangan untuk menggugurkan calon. MK itu hanya menyidang proses. Makanya tidak usah berperkara di MK kalau tidak punya bukti, nanti kalah juga," ucap Mahfud.
(vit/ndr)











































