Mahfud: Putusan Pilkada Tak Ditentukan Palu Hakim MK

Mahfud: Putusan Pilkada Tak Ditentukan Palu Hakim MK

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 16:17 WIB
Mahfud: Putusan Pilkada Tak Ditentukan Palu Hakim MK
Jakarta - Sepanjang 2010-2011, Mahkamah Konstitusi menerima 330 kasus sengketa pilkada. Namun hanya 29 kasus yang dikabulkan MK. Artinya, kebanyakan sengketa pilkada tidak ditentukan palu hakim MK.

"Sebenarnya kalau baca data, yang di MK itu tidak benar juga disebutkan putusan pilkada itu ditentukan palu hakim. Tetap yang menentukan suara rakyat," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Dia menuturkan, dari 330 kasus yang masuk ke MK hanya 29 yang dikabulkan. Sisanya berarti sudah sesuai suara rakyat. Selain itu tidak sampai 10 persen gugatan yang dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan semuanya kembali pada suara rakyat. Hanya saja kadang mereka itu tidak siap saja menerima kekalahan saja, lha buktinya dari 330 hanya 29 saja yang dikabulkan. Itu sepanjang 2010-2011. Selebihnya rakyat sudah menentukan," papar Mahfud.

Kewenangan antara KPU dan MK-nya bagaimana? "MK tidak punya kewenangan untuk menggugurkan calon. MK itu hanya menyidang proses. Makanya tidak usah berperkara di MK kalau tidak punya bukti, nanti kalah juga," ucap Mahfud.

(vit/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads