"Kami bukan anti UU intelijen. Kami hanya ingin UU intelijen ini berjalan sesuai dengan semangat reformasi. Berkaca pada kasus Munir yang dibunuh dalam operasi intelijen dan sampai sekarang masih gelap," ujar salah satu anggota koalisi, Poengky Indarti di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (5/1/2011).
Pasal-pasal yang disoroti oleh koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan LSM itu antara lain adalah kewenangan penyadapan. Walau sudah diatur sedemikian rupa, mereka menilai tetap saja intelijen bisa masuk dalam privasi seseorang. Definisi kata 'pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional, pun dinilai bisa digunakan penguasa untuk membungkam rakyat atau politisi yang berseberangan dengan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berbahaya, terutama untuk jurnalis. Ketentuan ini berpotensi disalahgunakan karena dibuat secara lentur, bersifat multitafsir, subjektif dan sangat bergantung pada interpretasi penguasa," ujar Direktur LBH Jakarta, Nurkholis yang ikut dalam tim ini.
Pasal lain yang disoroti adalah Pasal 36 dimana Kepala BIN nantinya harus sepersetujuan DPR. Koalisi pun meminta jabatan Kepala BIN dijabat bukan oleh anggota TNI/Polri yang masih aktif.
"Pelibatan DPR dalam pemilihan kepala BIN membuka ruang politisasi proses pemilihan Kepala BIN. Hal ini dapat merugikan keamanan nasional," ujar Direktur Program Imparsial Al Araf.
(rdf/gun)











































