Sofyan Usman Divonis 14 Bulan Penjara

Sofyan Usman Divonis 14 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 15:11 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR RI Sofyan Usman, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis atas keterlibatannya dalam kasus suap APBN Batam 2004 itu lebih ringan 11 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Menurut hakim, terdakwa terbukti menerima Mandiri Tranvellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung," ujar hakim.

Saat dimintai tanggapannya atas vonis tersebut, Sofyan Usman langsung berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya. Setelah itu ia pun menerima putusan hakim.

"Bahwa atas keputusan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, saya menerimanya," ujar Sofyan.

(feb/lh)


Berita Terkait