"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurut hakim, terdakwa terbukti menerima Mandiri Tranvellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai tanggapannya atas vonis tersebut, Sofyan Usman langsung berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya. Setelah itu ia pun menerima putusan hakim.
"Bahwa atas keputusan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, saya menerimanya," ujar Sofyan.
(feb/lh)










































