TPM: Pembatalan UU Bom Bali Alat Membela Ba'asyir

TPM: Pembatalan UU Bom Bali Alat Membela Ba'asyir

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 14:11 WIB
Jakarta - Salah seorang pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) M.Luthfi menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 16/2003 akan menjadi alat untuk membela Abu Bakar Ba'asyir jika aparat hukum mendakwanya dengan UU No 16/2003.UU No 16/2003 mengatur Penetapan Perpu No 2/2002 tentang Pemberlakukan Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi UU. MK membatalkan UU itu karena bertentangan dengan UUD 1945."Sekarang Abu Bakar Ba'asyir coba dikait-kaitkan dengan kasus bom Bali. Apabila nanti ternyata penyidik menggunakan UU tersebut, maka kami akan menggunakan putusan MK untuk melawannya," kata Luthfi yang merupakan pengacara para terpidana bom Bali dan juga Abu Bakar Ba'syir, usai mendengarkan putusan MK di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (23/7/2004).Selain menjadi peluru guna membela Ba'asyir, TPM juga akan mempertimbangkannya sebagai bahan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi para terpidana kasus bom Bali."Yang dibutuhkan dalam PK adalah bukti baru (novum). Dan putusan MK mungkin tidak bisa dikategorikan sebagai bukti yang baru ditemukan. Tapi KUHP tidak secara tegas menyebutkan apa yang dimaksud dengan bukti baru. Maka berpulang pada kuasa hukum untuk menerjemahkan apakah yang dimaksud bukti baru itu," paparnya. (nrl/)


Berita Terkait