"Dalam UUD pasal 28 huruf G, masyarakat punya hak perlindungan diri punya hak rasa aman. Itu sudah melanggar HAM jadi wajar ada keinginan penyelidikan. Itu sangat wajar dan sangat kita dukung," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil, kepada wartawan usai menemui Kontras dan masyarakat Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Karena itu Komisi III DPR akan segera menemui Komnas HAM. Komisi III akan memberikan rekomendasi khusus dalam kunjungan ke Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kontras melaporkan temuan pelanggaran berat kasus Bima ke DPR. Kontras menguatkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang sistematis di Bima.
"Kesimpulannya patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat di Bima. Saya yakin ini sistematisir ada pimpinannya ada komandonya, ada pengerahan pasukan, ada mobilisasi ambulan. Ada seorang ibu-ibu yang melihat ada 15 ambulans. Sampai malam hari ada Kapolda yang mengikuti itu semua. Saya tidak yakin Kapolresta dapat memobilisir sabara, intel, ambulans, untuk memimpin operasi itu. Karena pasukan yang hadir sampai 500-700," papar koordinator Kontras, Haris Azhar, sebelumnya.
(van/lh)










































