Paripurna DPRD Kotawaringin Barat Resmi Tolak Bupati dan Wakil Bupati

Paripurna DPRD Kotawaringin Barat Resmi Tolak Bupati dan Wakil Bupati

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 14:34 WIB
Paripurna DPRD Kotawaringin Barat Resmi Tolak Bupati dan Wakil Bupati
Samarinda - DPRD Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, resmi memutuskan penolakan pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, 30 Desember 2011 lalu. Keputusan itu dikeluarkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Barat, Kamis (5/1/2012), dengan agenda tunggal pandangan fraksi terkait hasil pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Dari 30 anggota DPRD Kotawaringin Barat, paripurna dihadiri 17 orang anggota dewan. Tidak dihadiri oleh eksekutif dalam hal ini Pemkab Kotawaringin Barat," kata Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Subahagio, ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2012) siang.

Diterangkan Subahagio, sebanyak 17 anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar serta PAN-Gerindra berpandangan politik yang sama untuk menolak pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan hasil keputusan tertinggi lembaga wakil rakyat meski tanpa dihadiri eksekutif (Pemkab Kotawaringin Barat) yang mengacu kepada UU No 32/2004 tentang pemerintahan serta PP No 10/2010 tentang tata tertib DPRD," ujar Subahagio.

"Dengan keputusan ini, otomatis pemerintahan daerah berjalan stagnan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Dengan begitu, lanjut Subahagio, pembahasan RAPBD tahun 2013 mendatang, juga tidak dapat diselesaikan disebabkan ketiadaan kepala daerah meski kekosongan pemerintahan itu sudah bejalan lebih dari 1 tahun.

"Pembahasan RAPBD 2013 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu juga bagian dari keputusan politis kami," sebut Subahagio.

Menindaklanjuti hasil paripurna, Sekretariat DPRD Kotawaringin Barat, tengah menyusun persiapan untuk mengirimkan hasil keputusan paripurna itu ke Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menkopolhukam serta jajaran terkait di pemerintahan.

Saat ditanya apabila nantinya jajaran pemerintahan tetap mengakui pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Subahagio meminta pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat Kotawaringin Barat.

"Kalau masih saja mengakui, tentunya Bupati dan Wakil Bupati tidak akan bisa melakukan tugasnya memimpin jalannya roda pemerintahan sebagaimana mestinya," tegasnya.

"Kami menggarisbawahi bahwa PTUN sudah memutuskan dan meminta agar Mendagri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Tapi kenapa Mendagri memaksa tetap melantiknya?" terang Subahagio dengan nada heran.

Masih menurut Subahagio, proses jalannya paripurna sejak pagi tadi hingga siang, berjalan lancar di bawah pengamanan aparat kepolisian dari Brimob Polda Kalteng.

"Semua proses paripurna berjalan dengan lancar. Tidak ada gangguan di bawah pengamanan aparat keamanan," tutup Subahagio.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa membakar rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar terpilih Ujang Iskandar - Bambang Purwanto, di Jl Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Massa bersikeras menolak pelantikan keduanya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (30/12/2011) lalu. Kondisi itu membuat aparat keamanan Polri dan TNI, terus berjaga-jaga di sejumlah ruas jalan di Pangkalan Bun hingga saat ini.

(anw/anw)


Berita Terkait