Sidang disiplin yang digelar pukul 09.00 hingga 11.00 Waktu Indonesia Tengah memutuskan hukuman disiplin terhadap Briptu Ahmad Rusdi Harahap berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, mutasi bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Vonis sidang disiplin dibacakan oleh Komisaris Polisi Indra, yang didampingi oleh wakil pimpinan dan sekertaris sidang. Ahmad Rusdi Harahap, dilaporkan ke Propam Polda Sulteng karena diduga melakuka penganiayaan terhadap AAL yang diduga mengambil sandal merek Eiger miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang disiplin ini dihadiri oleh AAL alias Anjar Andreas Lagaronda dan kedua orang tuanya, Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Landegawa tanpa dihadiri pengacara.
"Saya bisa terima putusan ini, tapi nantilah saya akan bicarakan dulu dengan pengacara dan keluarga, apakah banding atau menerima putusan ini. Pimpinan sidang tadi memberikan waktu 14 hari lagi, kata Ebert Nicolas Lagaronda, Kamis (5/1/2012).
(anw/anw)