Terbukti Aniaya AAL, Briptu Ahmad Rusdi Dikurung 21 Hari

Terbukti Aniaya AAL, Briptu Ahmad Rusdi Dikurung 21 Hari

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 13:39 WIB
Palu - Sidang disiplin yang digelar di ruang Rupatama Markas Komando Brigade Mobil, di Jalan Trans Sulawesi, Palu Utara, Sulawesi Tengah, akhirnya memvonis Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswa SMK yang mencuri sandal, AAL (15).

Sidang disiplin yang digelar pukul 09.00 hingga 11.00 Waktu Indonesia Tengah memutuskan hukuman disiplin terhadap Briptu Ahmad Rusdi Harahap berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, mutasi bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Vonis sidang disiplin dibacakan oleh Komisaris Polisi Indra, yang didampingi oleh wakil pimpinan dan sekertaris sidang. Ahmad Rusdi Harahap, dilaporkan ke Propam Polda Sulteng karena diduga melakuka penganiayaan terhadap AAL yang diduga mengambil sandal merek Eiger miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kasus ini kemudian berkembang luas, Ahmad Rusdi Harahap kemudian melaporkan kasus pencurian sandal miliknya hingga sampai ke proses Pengadilan. Hingga kemudian kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan AAL yang masih di bawah umur, mendapat simpati luar biasa dari berbagai kalangan.

Sidang disiplin ini dihadiri oleh AAL alias Anjar Andreas Lagaronda dan kedua orang tuanya, Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Landegawa tanpa dihadiri pengacara.

"Saya bisa terima putusan ini, tapi nantilah saya akan bicarakan dulu dengan pengacara dan keluarga, apakah banding atau menerima putusan ini. Pimpinan sidang tadi memberikan waktu 14 hari lagi, kata Ebert Nicolas Lagaronda, Kamis (5/1/2012).

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads