“Kami menyatakan langsung banding yang mulia,” kata kuasa hukum Hari, Eko Prananto usai kliennya divonis, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Hari divonis penjara 2,5 tahun dan denda 150 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suhartoyo.
“Di dalam persidangan jelas terungkap pak Hari tidak menyetujui radiogram. Mengenai barang bukti mobil volvo itu jelas dari uang pribadi bukan pemberian,” ujar Eko usai sidang.
“Itu urusan Tuhan YME sekarang kebenaran dan kejujuran seperti apa kecuali saya memang ditarget seperti itu,” tambah Hari Sabarno.
(feb/gun)











































