Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Ajukan Banding

Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 13:43 WIB
Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Ajukan Banding
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) divonis 2,5 tahun penjara. Tak terima dengan vonis, ia pun mengajukan banding.

“Kami menyatakan langsung banding yang mulia,” kata kuasa hukum Hari, Eko Prananto usai kliennya divonis, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Hari divonis penjara 2,5 tahun dan denda 150 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suhartoyo.

“Di dalam persidangan jelas terungkap pak Hari tidak menyetujui radiogram. Mengenai barang bukti mobil volvo itu jelas dari uang pribadi bukan pemberian,” ujar Eko usai sidang.

“Itu urusan Tuhan YME sekarang kebenaran dan kejujuran seperti apa kecuali saya memang ditarget seperti itu,” tambah Hari Sabarno.

(feb/gun)


Berita Terkait