Sayangnya, revisi KUHAP ini terhambat sikap Polri. "RUU KUHAP telah diserahkan dari Kemenkum HAM ke Presiden dan kini di Setneg. Tapi Polri keberatan dengan RUU ini sehingga tidak kunjung diserahkan ke DPR," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (5/1/2012).
Dalam draf KUHAP yang baru disebutkan syarat penghentian tuntutan yaitu tindak pidana ringan, ancaman pidana maksimal 4 tahun, ancaman pidana denda, umur tersangka lebih dari 70 tahun dan kerugian akibat perbuatan pidana yang nilainya kecil sudah diganti. Jika KUHAP baru ini disahkan maka kasus seperti yang dialami AAL cs tidak akan terulang hingga masuk ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Point penting keberatan polisi dengan revisi KUHAP ini terkait adanya hakim komisioner. Jika ada hakim komisioner, maka polisi harus membuktikan alasan-alasan mengapa seseorang tersangka bisa ditahan dan sebagainya.
"Selama ini kan diselesaikan di pra peradilan. Dengan hakim komisioner, maka polisi harus aktif meyakinkan hakim menahan tersangka. Ini yang membuat polisi keberatan," terang Nurkholis.
Kisah pencurian sandal yang dilakukan AAL hingga berlanjut ke persidangan ini menuai kontroversi. Banyak kalangan menyayangkan proses hukum atas kasus ini, apalagi terdakwa masih remaja dan bersekolah.
Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui musyawarah. AAL akhirnya dinyatakan bersalah. Namun hakim tidak memvonis AAL dengan hukuman penjara. AAL dikembalikan ke orang tuanya.
(asp/vit)