"Statusnya, kalau dia terlapor berarti tersangka," kata Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Subandi saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2012).
Subandi mengatakan, pihaknya telah memanggil Robin untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Namun, Robin mangkir dari pemanggilan pertama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan kedua terhadap Robin. Namun, hingga kemarin, Robin tidak memenuhi panggilan polisi.
Sementara itu, saat ditanya mengenai keluhan Robin yang merasa dikriminalisasi atas kasus tersebut, Subandi mengatakan "tentunya, penyidik sudah cermat dan tidak gegabah dalam menentukan tersangka,".
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Saksi-saksi sudah diperiksa," kata Baharudin.
Terkait mangkirnya Robin akan pemeriksaan polisi, Baharudin mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun, bila Robin tidak juga memenuhi panggilan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Ya kalau tidak datang juga ada prosedurnya, jemput paksa," tutupnya.
(mei/lh)










































