"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Hari dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Tipikor ju. Pasal 56 KUHP. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(feb/lh)











































