Hari Sabarno Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Hari Sabarno Dihukum 2,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 13:22 WIB
Jakarta - Mantan Mendagri Hari Sabarno, dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar 5 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Hari dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Tipikor ju. Pasal 56 KUHP. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki jasa pengabdian kepada negara," paparnya.

(feb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads