Mahfud MD: Vonis Atas AAL Sudah Tepat

Mahfud MD: Vonis Atas AAL Sudah Tepat

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 13:07 WIB
Mahfud MD: Vonis Atas AAL Sudah Tepat
Jakarta - AAL dinyatakan hakim terbukti melakukan pencurian sandal. Hakim tidak mengenai AAL pidana penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, keputusan pengadilan sudah tepat.

"Pengadilan sudah tepat. Terbukti bersalah tapi dikembalikan. Memang harus begitu, harus ada pernyataan. Atas dasar apa putusan hukum tentu ada penindakan," kata Mahfud di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2012).

Dia menyebut harus ada putusan hukum sebagai tindak lanjut penindakan atas tindak kriminal. Sebab hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, entah itu menimpa masyarakat kecil ataupun pejabat. Dalam hukum pidana, mengambil apa pun milik orang lain harus ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun secara substansi memang tidak setiap kesalahan itu secara formal bersalah tidak harus dianggap salah secara substansi. Menurut saya tidak ada yang berlebihan oleh kejaksaan dan pengadilan, sudah tepat. Setiap pelanggaran diproses tapi wajar," sambung Mahfud.

Vonis atas AAL dinilai Mahfud tidak berlebihan. Justru jika penegakan hukum tidak dilakukan dan tidak dijalankan akan ada protes. Sebab semua pelanggaran hukum haruslah diproses.

Jika ada pelaku kejahatan lantas berlindung di balik pernyataan 'jangan dipidana karena pelakunya anak kecil', menurut Mahfud akan ada kesulitan juga ke depannya. Sebab akan ada orang lain yang melakukan tindakan serupa dan mungkin sengaja menggunakan anak-anak untuk melakukan kejahatan.

Mahfud juga mengapresiasi gerakan masyarakat mengumpulkan sandal jepit untuk Kapolri sebagai protes kasus AAL. "Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itu kan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi sudah benar juga," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.


(nvt/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads