"Pengadilan sudah tepat. Terbukti bersalah tapi dikembalikan. Memang harus begitu, harus ada pernyataan. Atas dasar apa putusan hukum tentu ada penindakan," kata Mahfud di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2012).
Dia menyebut harus ada putusan hukum sebagai tindak lanjut penindakan atas tindak kriminal. Sebab hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, entah itu menimpa masyarakat kecil ataupun pejabat. Dalam hukum pidana, mengambil apa pun milik orang lain harus ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis atas AAL dinilai Mahfud tidak berlebihan. Justru jika penegakan hukum tidak dilakukan dan tidak dijalankan akan ada protes. Sebab semua pelanggaran hukum haruslah diproses.
Jika ada pelaku kejahatan lantas berlindung di balik pernyataan 'jangan dipidana karena pelakunya anak kecil', menurut Mahfud akan ada kesulitan juga ke depannya. Sebab akan ada orang lain yang melakukan tindakan serupa dan mungkin sengaja menggunakan anak-anak untuk melakukan kejahatan.
Mahfud juga mengapresiasi gerakan masyarakat mengumpulkan sandal jepit untuk Kapolri sebagai protes kasus AAL. "Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itu kan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi sudah benar juga," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah. Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
(nvt/nwk)











































