Polri akan Tunduk pada Putusan MK tentang UU Bom Bali

Polri akan Tunduk pada Putusan MK tentang UU Bom Bali

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2004 13:56 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar menyatakan akan tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review atas UU No.16/2002 tentang penerapan Perpu No.2/2002 tentang pemberlakuan Perpu No.1/2002 pasca peristiwa bom Bali menjadi UU.Menurut Kapolri, dirinya selaku aparat penegak hukum hanya menjalankan UU dan akan tunduk pada hukum yang berlaku. "Kalau sudah ada suatu ketetapan hukum apapun, siapapun aparat penegak hukum akan menjalankannya," katanya.Namun Kapolri, yang ditemui wartawan usai salat Jumat di Masjid Al Ikhlas Masjid Polri, Jl. Trunojoyo, Jumat (23/7/2004), mengaku belum mengetahui dan belum menerima keputusan MK tersebut. Ketika ditanya pendapatnya tentang keputusan tersebut, Kapolri menyatakan UU dibuat oleh pemerintah bersama DPR yang artinya merupakan kehendak rakyat. "Bila kemudian ada judicial review dan ada keputusannya, kita akan kembalikan pada rakyat. Karena Polri hanya menjalankan UU," tegasnya.Kapolri kemudian menjelaskan bahwa kehadiran UU No.15/2002 dan UU No.16/2002 karena ada ancaman yang jelas dan nyata dari pelaku teror bom Bali yang sudah menimbulkan korban. Ini juga merupakan kesepakatan semua negara untuk menanggulangi terorisme. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini