"Polda Metro Jaya secara konsisten melakukan pemberantasan miras palsu yang beredar di masyarakat yang berkembang selama ini, sehingga diharapkan tidak ada lagi korban meninggal dunia akibat miras palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya menyita ratusan botol miras yang terletak di dua rumah yang berdampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial AMB (31), TN (32), SKD (32) dan JK (34). Mereka ditangkap di lokasi pada 29 Desember 2011 lalu.
"Tersangka AMB adalah residivis," ujar Rachmad.
Keempat tersangka, kata Rahmat, memproduksi miras palsu berbagai merek seperti Chivas Regal, Martel VSOP, Jack Daniel's, Black Label Blended Scotch Whisky, Red Label, Macalan 12 dan lain-lain.
"Tersangka memproduksi miras ini tanpa standarisasi dan mencampurkan air mineral dengan alkohol yang tidak sesuai ketentuannya," jelasnya.
Tahun Baru
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdit Obat-obatan Berbahaya (Obaya) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha mengatakan, para tersangka sudah melakukan operasinya selama satu tahun.
"Mereka kita tangkap sebelum perayaan tahun baru. Sebelum tahun baru, mereka produksi banyak untuk penuhi pesanan," kata Gembong.
Dalam praktiknya, lanjut Gembong, tersangka mencampurkan air mineral dalam galon lalu mencampurkannya dengan alkohol sebesar 90 persen. Selain itu, miras palsu itu dicampur dengan minuman energi dan bersoda untuk menimbulkan aroma.
"Alkohol yang mereka gunakan bukan alkohol untuk minuman, tetapi alkohol untuk industri yang berbahaya bila dikonsumsi," ujar Gembong.
Tersangka sendiri mendapatkan botol minuman dari pengepul. Dengan modal Rp 40 ribu perbotol, mereka dapat menjual miras palsu dengan keuntungan yang berlipat.
"Dijual perbotol rata-rata Rp100 ribu dengan omsetnya mencapai ratusan juta, tergantung pemesanan konsunmen," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 huruf e subsider pasal 55 huruf b UU RI No 7 tahun 1996 tentang pangan juncto Kepmenkes RI No 282/Menkes/SK/II/1998 tentang standar mutu produksi minuman beraalkohol dengan ancaman 2 tahun penjara.
(mei/gun)










































